zonapers.com , Mojokerto.
Pemerintah Kota Mojokerto, terus melakukan verifikasi dan validasi data bagi penerima bantuan sosial warga terdampak Covid-19.
Untuk itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke petugas di lingkungan masing-masing jika berhak menerima bantuan namun belum terdata. Pun sebaliknya bagi warga mampu tapi menerima bantuan.
Data terbaru dari Dinas Sosial Kota Mojokerto ada 526 penerima bantuan sosial yang diblokir atau dihentikan karena dinilai mampu, telah melaporkan ke petugas, Senin 11/5/20.
Sehingga, bantuan bagi penerima tersebut akan ditarik oleh Pemerintah Kota Mojokerto, untuk kemudian disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar berhak menerima bantuan sosial.
“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi data. Dari 11.556 KK, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 526 penerima karena mereka dinilai telah mampu dan mandiri. Sehingga jatah bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan ditarik kembali dan akan diberikan kepada warga yang berhak menerima,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Walikota.
” Jika ada tetangga atau siapapun itu yang dirasa layak mendapatkan bantuan segera laporkan kepada petugas di lingkungan masing-masing.” Lanjutnya.
Adapun alur pelaporannya adalah dengan mendatangi ketua RT/RW setempat dengan membawa kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (KTP) penerima. Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada petugas Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
“Jika sudah melaporkan ke RT/RW setempat dan mengisi identitas, maka petugas dari Dinas Sosial akan mengkroscek ulang. Nah, dari sini akan kelihatan jika penerima tersebut merupakan warga yang mampu atau pun warga terdampak. Jika hasilnya dia merupakan warga mampu, maka penerima tersebut akan diblokir. Sehingga jatah bantuan untuknya akan disalurkan kepada warga lainnya yang terdampak. Sebaliknya juga bagi warga yang belum menerima bantuan tapi terdampak, mohon segera melapor,” Pungkasnya Tegas.
# Dari berbagai narasumber.
( M.Nahrowi ).