6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Ironis sekali mendengar kasus pemblokiran yang dilakukan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Manado sampai 6(enam) tahun ada apa yang mendasari terjadinya pemblokiran sedemikian lama.( Selasa 24/1)

Bukankah sesuai undang-undang Agraria Pasal 45 ayat (1) huruf e PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah ( tatan blokir telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.)

Pasal 13 Peraturan
Menteri tersebut menyatakan bahwa blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka
waktu 30 hari dan dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau
putusan pengadilan bahwa jangka waktu pemblokiran hanya 30hari saja.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado
Awak media zonapers mendapat atensi dari Humas ATR Bpn terkait permasalahan kasus pemblokiran sertifikat tanah di Manado

Bila ada gugatan hukum maka sertifikat bisa diblokir sampai ada kepastian hukum tetap.

John hamenda menceritakan ke awak media bahwa kasus yang menimpa kepadanya sangat sarat dengan kenakalan oknum BPN Kota Manado yang menabrak undang2 serta Permen ATRBPN, oknum BPN ini menggunakan kekuasaan dan mempermainkan nasib orang.

Baca Juga :  Libur Imlek Polres Sumedang Siagakan Personil Di Tempat Wisata

“6 tahun bukannya waktu yang singkat, baru sekarang permasalahan ini muncul ke pubik karena John Hamenda sudah kehabisan kesabaran dengan membawa permasalahan ini kerana hukum dengan terlebih dahulu Melaporkan hal ini ke Menteri yang baru Bapak Jend Pur. Hadi Tjahyanto sebagai orang no. 1 di institusi ATR/BPN.”ujar John Hamenda.

Tentunya bukan pekerjaan yang ringan untuk membenahi sebuah organisasi yang besar, kami yakin Bapak Menteri sanggup memimpin institusi ini, dan memperbaiki mental dan karakter oknum pejabat BPN didaerah.

6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

Masyarakat perlu kepastian hukum soal permasalahan tanah, janganlah dipermainkan hak hak tanah masyarakat sampai menimbulkan kerugian baik moril maupun kerugian materil dan investasi yang terhambat.

Berulangkali Bapak Presiden Jokowi mewanti wanti agar masalah MAFIA TANAH harus diberantas yang sekarang terjadi dengan kasus pemblokiran bukan pekerjaan MAFIA TANAH tapi Oknum MAFIA PERTANAHAN.

“Mohon tanggapan Bapak Menteri agar masalah kasus pemblokiran tanah sampai 6 tahun dapat diselesaikan agar dikemudian hari tidak terjadi kasus serupa di Indonesia.” tambahnya lagi.

“BRAVO Pak Menteri Hadi Tjahyanto. Kami bersama Bapak dalam memberantas oknum Mafia Pertanahan.”pungkas John.

Baca Juga :  Polres Ciamis Pastikan Penarikan Logistik Pilkada Serentak 2024 di Cipaku Berjalan Lancar dan Aman

Awak media menyambangi Kantor Pelayanan pengaduan di Kementerian ATR Bpn pusat (Selasa 24/1/23 ) dan menanyakan langsung kepada staff yang menerima segala bentuk aduan terkait permasalahan pemblokiran sertifikat tersebut. Kami awak media diterima dengan baik oleh Hasta Humas ATR Bpn untuk bisa menyampaikan tanya Jawab dan mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya yang sudah ditayangkan di artikel zonapers.com dengan judul ” Sertifikat Tanahnya Diblokir Oleh BPN Manado, John Hamendra Lapor Ke Menteri ATR/BPN.”

Hasta selaku Humas ATR/BPN menyampaikan, ” Agar berkirim surat secara teknis terkait kronologis permasalahan yang terjadi dan akan segera di tindaklanjuti dan melengkapi data yang akurat. ” ujarnya.

Bagaimana proses pemblokiran sertifikat yang jelas terkait hal tersebut? Apakah 6 tahun pemblokiran sertifikat adalah hal yang wajar? Hasta pun menjawab, ” Pastinya setelah surat pengaduan di terima, secepatnya akan dipelajari dan membalas melalui surat resmi dari Humas juga akan investigasi langsung dengan pihak berperkara. ” Pungkasnya.
Hans Montolalu.

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru