63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Solok – Sebanyak 63 kilo gram narkoba golongan satu jenis ganja kering siap edar berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Solok Kota,pelaku berinisial T (24 THN)Warga Nagari Koto Baru Kabupaten Solok,Sumatra Barat,

 

Penangkapan T oleh satresnarkoba polres Solok Kota tersebut pada Jumat 10/6 di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers yang di laksanakan di aula Polres Solok Kota pada Sabtu (11/6/22).

 

AKBP Ferry Suwandi menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika , berdasarkan informasi tersebut tim sat resnarkoba polres Solok Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil satu orang yang di duga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan bersama barang bukti .

Baca Juga :  Tugu Perintis Kemerdekaan Maung Siliwangi di Kampung Cipondok Dipugar: Semangat Pahlawan Kembali Dinyalakan

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 paket siap edar jenis ganja kering yang di masukan dalam dua karung besar , handphone merk xioami warna silver dan 1 unit mobil pick up Daihatsu grand Max warna hitam BA 8050 HM Serta kunci kontak yang digunakan tersangka .

Baca Juga :  Ormas Suara Rakyat Indonesia "SRI" Gelar Silaturahmi Nasional Menuju Deklarasi Kepengurusan

 

Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Solok Kota bahwa Menurut tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh dan akan di edarkan di Solok sekitarnya ,sementara pelaku hanya mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( Hartanto).

 

 

 

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru