63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

- Jurnalis

Minggu, 12 Juni 2022 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Solok – Sebanyak 63 kilo gram narkoba golongan satu jenis ganja kering siap edar berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Solok Kota,pelaku berinisial T (24 THN)Warga Nagari Koto Baru Kabupaten Solok,Sumatra Barat,

 

Penangkapan T oleh satresnarkoba polres Solok Kota tersebut pada Jumat 10/6 di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers yang di laksanakan di aula Polres Solok Kota pada Sabtu (11/6/22).

 

AKBP Ferry Suwandi menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kelurahan nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering menjadi tempat transaksi narkotika , berdasarkan informasi tersebut tim sat resnarkoba polres Solok Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan alhasil satu orang yang di duga kuat pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan bersama barang bukti .

Baca Juga :  Diaz Hendropriyono Staff Khusus Presiden RI Melepas Pemberangkatan PMI Ke Korea Selatan

 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 paket siap edar jenis ganja kering yang di masukan dalam dua karung besar , handphone merk xioami warna silver dan 1 unit mobil pick up Daihatsu grand Max warna hitam BA 8050 HM Serta kunci kontak yang digunakan tersangka .

Baca Juga :  Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika

 

Lebih lanjut di sampaikan Kapolres Solok Kota bahwa Menurut tersangka barang haram tersebut dikirim dari Aceh dan akan di edarkan di Solok sekitarnya ,sementara pelaku hanya mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. ( Hartanto).

 

 

 

Berita Terkait

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang
Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI
FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang
Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Polres Sumedang Gelar Pelatihan Paham AI bagi 75 Pelajar SMK Informatika.
Jalan Cibugel-Darmaraja Hampir Rampung, Warga Segera Rasakan Akses Mulus.
Hari Jadi Korlantas Polri, Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening Kobarkan Pesan Tegas: Terus Bergerak Kawal Keselamatan Rakyat!
UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:39 WIB

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI

Kamis, 24 September 2026 - 13:08 WIB

FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya

Selasa, 22 September 2026 - 20:42 WIB

Polres Sumedang Gelar Pelatihan Paham AI bagi 75 Pelajar SMK Informatika.

Berita Terbaru

Berita

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:39 WIB