Mantan Pimpinan FPI, Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Dandim 0716/Demak Hadiri Pelantikan Ketua KADIN Demak

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Provos Polda Banten Laksanakan Penegakan Disiplin Kepada Personel Direktorat Samapta

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik
Debat Pamungkas Pilgub Jawa Barat 2024 Berjalan Lancar, Keamanan Menuai Apresiasi
Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024: Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako, dan Tanam Pohon di Pulau Kelor
Prajurit Yonmarhanlan III Jaga Keamanan dan Pengamanan Kapal Perang Australia HMAS
Babinsa Kuala Kencana Dampingi Tim Kemenkes Tangani Penyakit Kaki Gajah di Mimika
Jakarta Utara Gelar Doa Lintas Agama, Wujudkan Pilkada Damai 2024
Jawa Barat Darurat Korupsi: Aktivis dan Wartawan Serbu KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati
Kehangatan “Ngopi Kamtibmas” Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara dan Warga RW 10 Ancol

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 08:34 WIB

Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik

Minggu, 24 November 2024 - 08:28 WIB

Debat Pamungkas Pilgub Jawa Barat 2024 Berjalan Lancar, Keamanan Menuai Apresiasi

Minggu, 24 November 2024 - 08:25 WIB

Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024: Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako, dan Tanam Pohon di Pulau Kelor

Minggu, 24 November 2024 - 08:02 WIB

Prajurit Yonmarhanlan III Jaga Keamanan dan Pengamanan Kapal Perang Australia HMAS

Minggu, 24 November 2024 - 07:33 WIB

Babinsa Kuala Kencana Dampingi Tim Kemenkes Tangani Penyakit Kaki Gajah di Mimika

Berita Terbaru