Mantan Pimpinan FPI, Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Layanan Adminduk Sambut Hari Juang TNI AD Ke-79

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Kampung Adat Kuta Ciamis,Menanti Perhatian, Krisis Air hingga Belum Punya Tanah Ulayat
SDN 078582 Hale Baluta Go Digital, Starlink dan Smart TV Tingkatkan Kualitas Belajar
TNI AD Hadirkan Rumah Layak Huni Untuk Rakyat di Pelosok Negeri.
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat
Korem 023/KS Gelar Nobar Gembira Piala Dunia Bersama Masyarakat Di Tiga Lokasi.
Heboh! Helikopter Mendarat di Pedalaman Papua,Di Duga Dikawal Kelompok Bersenjata
Drs. H. Yod Mintaraga Reses, Serap Aspirasi Ormas PPM, FKPPI, Banser & Ansor
Gema Kosgoro Dukung Aksi Reformasi Jilid Dua, Soroti Korupsi, HAM, Dan Tekanan Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:28 WIB

Kampung Adat Kuta Ciamis,Menanti Perhatian, Krisis Air hingga Belum Punya Tanah Ulayat

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:34 WIB

SDN 078582 Hale Baluta Go Digital, Starlink dan Smart TV Tingkatkan Kualitas Belajar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:41 WIB

TNI AD Hadirkan Rumah Layak Huni Untuk Rakyat di Pelosok Negeri.

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

Korem 023/KS Gelar Nobar Gembira Piala Dunia Bersama Masyarakat Di Tiga Lokasi.

Berita Terbaru