Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Perseteruan hukum antara perusahaan Singapura, Mitora Pte. Ltd., dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dikelola keluarga Cendana memasuki babak baru. Kali ini, Mitora mengajukan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang sebelumnya memenangkan pihak yayasan atas kasus wanprestasi.

Konflik yang telah menjadi sejarah ini, bermula sejak 2018, ketika Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang diketuai oleh Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut), gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada Mitora berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 13 Tahun 2014. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yayasan sempat berjanji menyelesaikan masalah secara damai dan mencabut gugatan Mitora. Yayasan bahkan mengakui utang senilai Rp 104 miliar melalui Surat Tugas Soehardjo Soebardi pada 2019. Namun, hingga kini, Rp 74 miliar dari utang tersebut belum dilunasi.

Baca Juga :  Di Lanny Jaya Papua, Terjadi Penembakan APH Dan Masyarakat Sipil

Pada 13 September 2024, BANI memutuskan Mitora bersalah atas wanprestasi dan menyatakan perjanjian kerja sama mereka batal demi hukum. Mitora juga diperintahkan membayar Rp 15 miliar kepada Yayasan. Keputusan ini langsung dikecam oleh kuasa hukum Mitora, OC Kaligis, yang menyebutnya penuh kejanggalan dan melanggar prosedur.

“Yayasan bahkan membayar uang perkara untuk mempercepat putusan BANI. Ini tidak sesuai prosedur. Kami yakin putusan ini bisa dibatalkan karena bertentangan dengan UU Arbitrase, yurisprudensi MA, dan Putusan MK,” tegas OC Kaligis dalam pernyataan resminya.

OC Kaligis mengungkap bahwa Mitora telah mengajukan gugatan lebih dari empat kali sejak 2018. Namun, Yayasan malah memutar balik fakta dan mengklaim Mitora wanprestasi. “Kami sudah setuju menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi hingga kini, sisa utang Rp 74 miliar belum dibayar,” tambahnya.

Baca Juga :  HPN 2025 Kalsel, Kementerian Agama Ajak Pers Bersinergi Dalam Pelestarian Alam Dan Ketahanan Pangan

Menurut Kaligis, keputusan BANI ini justru membenarkan pemutusan sepihak oleh Yayasan atas perjanjian kerja sama yang seharusnya dilakukan dengan itikad baik. “Perjanjian kami dibatalkan begitu saja, lalu kami dituduh wanprestasi. Ini tidak adil,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian ini, OC Kaligis masih optimistis hukum di Indonesia dapat ditegakkan. Ia berharap keadilan akan terwujud di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kini, Mitora melangkah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan Putusan BANI. Kasus ini tak hanya menjadi sorotan hukum tetapi juga menyoroti dinamika kompleks antara investasi asing dan entitas lokal di Indonesia.

Apakah keadilan akan berpihak pada Mitora? Atau justru Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kembali keluar sebagai pemenang? Drama hukum ini akan terus menjadi perhatian publik.

Pewarta; HM

Berita Terkait

Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.
190 Anggota Hiswana Migas Bogor Ikuti Sosialisasi Kebijakan Terbaru Pertamina Patra Niaga
Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang
Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI
FWK Doakan Emas Pertama Asian Games, Soroti Pembinaan Atlet Jangka Panjang
Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Polres Sumedang Gelar Pelatihan Paham AI bagi 75 Pelajar SMK Informatika.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:01 WIB

Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Sabtu, 26 September 2026 - 12:33 WIB

Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.

Sabtu, 26 September 2026 - 12:07 WIB

190 Anggota Hiswana Migas Bogor Ikuti Sosialisasi Kebijakan Terbaru Pertamina Patra Niaga

Kamis, 24 September 2026 - 22:39 WIB

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Polres Sumedang Dorong Pelajar SMA Yadika Tanjungsari Cerdas Gunakan AI

Berita Terbaru

Berita

Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:01 WIB

Berita

Milangkala ke-46, Warga Talun Kompak Bangun Kebersamaan.

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:33 WIB

Berita

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Kamis, 24 Sep 2026 - 22:39 WIB