Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita!

Tangerang Selatan – Aksi tegas kepolisian kembali membuahkan hasil! Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika dengan menyita 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu. Dua tersangka, RH (21) dan FY, berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Dari Apartemen Mewah ke Gudang Ekstasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Pardiman, SH, MH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh KanitSus IPTU Ilham Husni, SH, MH, berhasil menangkap RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, RH kedapatan menyimpan enam butir ekstasi dalam bungkus rokok. Tak bisa mengelak, RH akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama FY.

Baca Juga :  Jelang Hari Jadi TNI AD ke-79, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Bansos untuk Warga

Tak mau kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga jam kemudian, FY berhasil diringkus di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi dibuat tercengang dengan temuan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu.

Mobil Mewah hingga Timbangan Digital Ikut Disita

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam bisnis haram ini. Di antaranya satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Baca Juga :  Satu Komando: PWI Kaltim Siap Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menegaskan, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya, EI dan UN, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba ini.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya,” tegas AKBP Victor DH Inkiriwang dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan bisa ditekan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Pewarta : Syaiful.

Berita Terkait

KRYD Gabungan Dilaksanakan Polisi, Sasar Kendaraan Bodong hingga Antisipasi Kejahatan Jalanan
90 Menit Berjibaku, Petugas Jinakkan Api di Lahan Bambu Pacet
4.630 Peserta Bersaing, Revara Ariqa Jadi Salah Satu Finalis Kebanggaan
Polda Jabar Bangun Sistem Pengawasan Tangguh Lewat Asistensi Manajemen Risiko
Wakapolda Jabar Shalat Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat
Komisi II DPRD Hadiri Sosialisasi Penertiban KJA Waduk Jatigede
Sertijab Danyonif 301/PKS, Fajar Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat.
DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 20:14 WIB

KRYD Gabungan Dilaksanakan Polisi, Sasar Kendaraan Bodong hingga Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 8 November 2026 - 19:05 WIB

90 Menit Berjibaku, Petugas Jinakkan Api di Lahan Bambu Pacet

Minggu, 8 November 2026 - 13:13 WIB

4.630 Peserta Bersaing, Revara Ariqa Jadi Salah Satu Finalis Kebanggaan

Jumat, 6 November 2026 - 22:23 WIB

Polda Jabar Bangun Sistem Pengawasan Tangguh Lewat Asistensi Manajemen Risiko

Jumat, 6 November 2026 - 20:48 WIB

Wakapolda Jabar Shalat Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru