Zonapers.Com, Demak- Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani diwajibkan memiliki Kartu Tani. Kartu Tani sendiri merupakan sarana akses bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah sehingga petani diharapkan bisa mendapatkan kepastikan jatah pupuk subsidi.
Sertu Mahmuddin Babinsa Mulyorejo anggota dari Koramil 01/Kota Kodim 0716/Demak bersama dengan perangkat desa Mulyorejo menggelar rapat musyawarah bersama dengan Kelompok Tani dan Pengecer Pupuk Bersubsidi membahas tentang tehnik pembelian pupuk bersubsidi dan penggunaan kartu tani di lingkup pengecer.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dengan pemerintah desa, kelompok tani Pangudi mulyo, Sido tresno, Sido Rukun , dan pengecer pupuk bersubsidi diharapkan nantinya kebutuhan pupuk warga dapat terpenuhi dan dapat menggunakan kartu tani sesuai dengan luas tanam yang di garap. Bagi petani yang belum memiliki kartu tani agar segera membuat agar dalam pembelian pupuk bersubsidi tidak ada kendala.
Babinsa Sertu Mahmuddin pada kesempatan tersebut,menyampaikan “Tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk mewujudkan penyediaan pupuk yang tepat sasaran dan tepat guna dengan enam prinsip yaitu (tepat jenis, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga). Sehingga diharapkan petani tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Ungkap Babinsa.
Rep, adjie