ZONAPERS.COM,
Kota Serang – Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik Polri,
Polres Serang Kota Polda Banten gelar Forum Group Discusion (FGD), di Mopolres Serang Kota. Jumat (30/07/2021).
Turut hadir Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Dedi Irsan, Pejabat Utama Polres Serang Kota, personel Polres Serang Kota dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.
Dalam FGD ini, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., mengatakan kuantitas diharapkan pelayanan di Polres Serang Kota ini memuaskan, tidak ada komplen dan kendala.
“Warga yang membutuhkan layanan di sini khususnya tiga pelayanan yaitu, SPKT, SKCK dan Pelayanan SIM,” katanya.
Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan masih banyak yang harus dibenahi, kami selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan secara profesionalisme.
“Kendala kami, dari bangunan, karena ini bangunan lama cagar budaya tidak bisa diubah, mengatur tata letaknya yang kami bingung, kedepannya akan kita rehap seperti ruang SKCK dan SPKT,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, ketua Ombudsman RI perwakilan Banten Dedi Irsan didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto dan para pejabat Utama Polres Serang Kota mengecek langsung kegiatan satuan fungsi pelayanan publik, yaitu pelayanan SKCK, pelayanan SIM serta Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tadi kita sudah memantau di tiga pelayanan publik. Bahwa memang disaat pandemi ini, masih banyak hal yang berubah, Polri diharapkan mempunyai stamina yang baik untuk dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM,” ujar Dedi.
“Terkait WBK, kami berharap kepada Polres Serang Kota di tahun ini dapat meraih zona WBK, yang harus memenuhi enam komponen yang terpenting pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan bagaimana agar Polres Serang Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” paparnya.
Ombusmand diminta Kemenpan RB untuk memberikan laporan kinerja dari Instansi pemerintahan.
“Prodak atau jenis pelayanan, maklumat pelayanan dan tandar pelayanan. Bahwa untuk pelayanan yang harus ditingkatkan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.
narasumber.TP/HUMAS
red,adjie