ZONAPERS.COM, TANGERANG – Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut satu tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang diketuai Roedy Suharso, Jumat (10/9/2021).
Ketiga WNA India tersebut disidang setelah kabur setibanya di Bandara Soetta dari India pada pertengahan April 2021 lalu, mereka langsung hengkang ke Bandung dijemput mobil salah satu agen travel di Jakarta untuk menghindari Protokol Kesehatan (Prokes).
Sebagaimana ketentuan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa setiap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri harus terlebih dahulu masuk karantina selama 14 hari di salah satu hotel yang ditunjuk Pemerintah, yakni 64 hotel.
Para terdakwa akhirnya berhasil diciduk petugas Kepolisian Bandara Soetta pada akhir April silam.
“Para terdakwa diringkus dari Bandung tanpa perlawanan,” kata Endo, petugas kepolisian Bandara Soetta di persidangan ketika dimintai kesaksiannya.
Bisa lolos dari pengawasan petugas? Sepertinya tudingan miring itu patut dibenarkan dan dilontarkan ke oknum petugas Satuan Tugas (Satgas Covid-19) yang bertugas di areal Bandara Soekarno Hatta bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu.
Sebagaimana pengakuan Zakaria (40), yang juga ikut sebagai terdakwa dalam perkara ini. Ia menjabat sebagai manager personalia di perusahaan tekstil di Bandung, Jawa Barat yang para terdakwa juga bekerja di sana.
Zakaria mengaku memberi uang sebesar Rp 5.700.000 kepada salah satu agen travel di Jakarta. Uang itu diberikan, agar rekan sekerjanya bisa lolos dari ke Karantinaan.
Mereka para terdakwa yang diseret ke persidangan (WNA India) yakni Sentil (50), menjabat sebagai Direktur Keuangan, mengaku sudah tiga kali bolak-balik ke Indonesia. Sedangkan Tandori (27) bekerja sebagai tenaga ahli IT. Sementara Surana Madu (37) di mana saat itu ditengarai positif kena virus Corona.
Surana mengaku tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga. Dia datang dari India ke Bandung, ingin mengambil dokumen milik suaminya yang tertinggal di perusahaan tersebut. Sebab suaminya tidak lagi bekerja di perusahaan tekstil tersebut.
Atas perbuatan para terdakwa yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
Jaksa Oktaviandi dan Reza Palevi yang menyeret para terdakwa ke persidangan, minta agar majelis hakim memutuskan dan menetapkan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Artinya, apabila para terdakwa tidak mampu membayar Rp 100 juta. Maka terdakwa wajib masuk kurungan selama enam bulan.
Sidang ditunda hingga Senin (13/9/2021) dengan agenda pembacaan Pledooi atau Pembelaan dari Agus Salim, SH.MH dan Rekan selaku kuasa hukum para terdakwa.
YPGL