Tersangka S Dan RM Perkaranya Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com. sumedang.

Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022, kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh RM dan S alias O akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis, 10/3/ 22.

RM yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta S alias O seorang Kepala Desa Cilengkrang, Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga :  Lola Nelria Wujudkan Harapan Warga Tasikmalaya: 25 Rumah Dibedah Lewat Program BSPS

Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan, “ Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. “

Baca Juga :  Masuki Tahap Sidang Oknum Anggota DPRD Sumedang Yang Di Duga Melakukan Tindakan Kekerasan

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.”.

( UJS/AK).

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
Kerangka Pesawat ATR IAT Ditemukan di Bukit Bulusaraung
Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak
TPNPB ( OPM ) Papua, Klaim Penembakan Pesawat Komersil Di Yahukimo
Satgas Gulcan Korem 023/KS Dropping Logistik Lewat Udara Ke Desa Terpencil Sait Kalangan II.
Kasad Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Bandang Dan Tanah Longsor di Tapanuli Tengah.
SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:33 WIB

Kerangka Pesawat ATR IAT Ditemukan di Bukit Bulusaraung

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:41 WIB

Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:02 WIB

TPNPB ( OPM ) Papua, Klaim Penembakan Pesawat Komersil Di Yahukimo

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:04 WIB

Satgas Gulcan Korem 023/KS Dropping Logistik Lewat Udara Ke Desa Terpencil Sait Kalangan II.

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB