Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Seorang pria berinisial EF, warga Jalan Raya Sukatani, Tapos, Depok, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan dibuat oleh Devid, warga Perum Kopassus Pelita 2, Tapos, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,05 miliar.

Laporan dengan nomor LP/B/2255/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya telah diterima oleh Kanit II SPKT, AKP Heru Waluyo, pada 18 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan kepolisian, Devid dan EF telah berteman lama sejak sekolah. EF yang diketahui bergerak di bidang properti datang ke rumah Devid pada 17 Juni 2023, meminjam uang dengan alasan sebagai modal usaha jual beli rumah dan tanah.

Karena faktor kepercayaan, Devid memberikan uang kepada EF secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA atas nama EF, dengan total mencapai Rp 1,05 miliar. Awalnya, EF sempat mengembalikan sebagian pinjaman, yang membuat Devid semakin yakin untuk terus membantu.

Baca Juga :  Apel Gabungan Polres Metro Jakarta Utara: Sinergi di Tengah Hujan untuk Jaga Kamtibmas

Namun, ketika total pinjaman mencapai Rp 660 juta, EF mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Sebagai gantinya, ia menyerahkan sertifikat rumah di Perumahan Pelita Residence, Sukatani, Tapos, dengan perjanjian bahwa pinjaman dianggap lunas. Dokumen tersebut kemudian diformalkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, SH, pada 16 Oktober 2023.

Beberapa waktu kemudian, EF kembali meminjam uang hingga total mencapai Rp 1,05 miliar. Saat Devid hendak menjual rumah yang sertifikatnya telah ia pegang, ia justru menemukan bahwa rumah tersebut telah ditempati oleh orang lain.

Saat dikonfirmasi, EF mengaku telah menjual rumah tersebut kepada seorang anggota Brimob berinisial Iptu MI. Devid pun menghubungi Iptu MI, yang mengklaim telah membeli rumah itu secara lunas.

Karena tidak menemukan penyelesaian, Devid akhirnya melaporkan EF ke Polres Metro Depok. Namun, dalam perkembangan kasus, Iptu MI justru melaporkan EF dan Devid ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kelapa Gading Bersiap Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025: Keamanan Jadi Prioritas Utama

“Saya tidak ada kaitannya dengan jual beli antara EF dan Iptu MI. Tapi saya tetap memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada 12 November 2024,” jelas Devid.

Merasa dikriminalisasi, Devid kemudian melaporkan Iptu MI ke Propam Mabes Polri pada 20 Desember 2024, dengan nomor pengaduan SPSP2/006129/XII/2024/BAGYANDUAN.

Awak Media mencoba mengonfirmasi perkembangan laporan Devid kepada Kasubnit Reskrim Polres Metro Depok, Sumarno. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa menjadi konsumsi publik. Silakan pelapor atau penasihat hukumnya melihat perkembangan kasus ini melalui SP2HP,” ujar Sumarno.

Saat dikonfirmasi, Devid mengaku hingga Kamis (30/1/2025), belum menerima SP2HP dari penyidik. Ia hanya mendapat informasi bahwa EF telah dipanggil dua kali oleh penyidik, tetapi tidak hadir.

Kasus ini masih terus berkembang. Awak Media akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti yang menyeret nama EF dan melibatkan pihak kepolisian.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB