zonapers.com, Jakarta.
Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan agar lembaga perbankan tidak dijadikan alat represif negara terhadap warga yang menyampaikan aspirasi dalam sistem demokrasi.
Sebagai lembaga bisnis, bank dinilai harus tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi rutin Rabuan FWK yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, serta pemimpin redaksi.
Pembahasan berfokus pada kasus pembekuan rekening seorang aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah peserta diskusi menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, mengatakan pelibatan bank dalam tindakan yang dinilai sebagai tekanan terhadap warga sipil dapat berdampak luas terhadap dunia perbankan.
“Bank adalah lembaga bisnis yang hidup dari kepercayaan publik.
Jika bank dipersepsikan menjadi alat represif, kepercayaan masyarakat dapat terganggu, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Hendry, yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Pers.
Senada dengan itu, Raja Parlindungan Pane menilai kerahasiaan dan perlindungan terhadap nasabah merupakan prinsip yang harus dijaga oleh lembaga perbankan.
“Nasabah seharusnya memperoleh perlindungan atas data dan rekeningnya.
Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa aman dalam menggunakan layanan perbankan,” katanya.
Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, menyebut peristiwa tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, wartawan senior M. Nasir berpendapat bahwa setiap tindakan pemblokiran rekening harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam diskusi itu, wartawan senior Sigit Setiono juga mendorong adanya transparansi mengenai pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Diketahui, rekening Supriyono telah kembali diaktifkan.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan.
Melalui diskusi tersebut, FWK berharap seluruh pihak tetap menjunjung prinsip negara hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta menjaga independensi lembaga perbankan demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Redaksi





































































