Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bekasi.

Kuasa hukum Pengki Sailun mendesak Kepala Desa Cibatu menjelaskan dugaan perubahan luas tanah dan data SPPT PBB milik kliennya.

Pada 9 September 2026, kuasa hukum menyampaikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi kepada Pemerintah Desa Cibatu.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima penjelasan memadai mengenai riwayat administrasi pertanahan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum mendatangi kantor desa secara persuasif untuk meminta penjelasan sejumlah dokumen pertanahan.

Dokumen itu mencakup Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT PBB lama dan terbaru.

Kuasa hukum menyebut dokumen pembanding milik kliennya menunjukkan perbedaan data luas objek tanah.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa menjelaskan dasar perubahan, waktu pelaksanaan, pengaju, dan alur administrasinya.

Baca Juga :  Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!

“Kami datang bukan untuk menuduh, melainkan meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan,” ujar kuasa hukum Pengki Sailun.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perbedaan data antara SPPT PBB lama dan terbaru.

Namun, pihaknya tidak serta-merta menuduh Kepala Desa Cibatu melakukan kesalahan administrasi.

Sebaliknya, mereka ingin mengetahui pihak yang mengajukan perubahan, dokumen pendukung, serta instansi yang memprosesnya.

“Kami ingin objektif dan tidak membuat kesimpulan sebelum pemerintah membuka seluruh data,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap Kepala Desa Cibatu membuka informasi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Menurutnya, keterbukaan data dapat membantu semua pihak memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya dugaan tanpa dasar.

Untuk sementara, pihak Pengki Sailun masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan administratif.

Namun, jika pemerintah desa tetap mengabaikan permintaan klarifikasi, kuasa hukum mempertimbangkan permohonan informasi publik melalui PPID.

Pihaknya juga mempertimbangkan pemeriksaan administrasi dan laporan kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti dugaan tindak pidana.

“Kami meminta pemerintah membuka data, menjelaskan dasar perubahan, dan menguji seluruh informasi secara bersama-sama,” pungkasnya.

Pihak Pengki Sailun berharap keterbukaan administrasi segera menghadirkan titik terang tanpa menimbulkan konflik maupun fitnah.

Redaksi

Berita Terkait

Resmi Pimpin Polda Jabar, Irjen Pol. Hengki Janji Lanjutkan Program Baik dan Bereskan PR
Certificate of Attedence Dalam Case Gibran Rakabumi
Polda Jabar Laksanakan Supervisi Operasi Antik Lodaya 2026 untuk Optimalisasi Penanggulangan Narkoba
Robinhood, Sapi Asal Sumedang Berbobot 1,4 Ton Taklukkan Kontes Nasional Piala Presiden 2026.
Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum
Kesiapsiagaan Personel Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Pastikan Pelaksanaan Operasi Berjalan Optimal.
Ketua DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Serentak, Digelar 28 Oktober 2026, Di 92 Desa, 424 TPS.
Cikoneng Kulon Bersiap Maju, Sunjaya Usung ISTIQOMAH.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Resmi Pimpin Polda Jabar, Irjen Pol. Hengki Janji Lanjutkan Program Baik dan Bereskan PR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Certificate of Attedence Dalam Case Gibran Rakabumi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Polda Jabar Laksanakan Supervisi Operasi Antik Lodaya 2026 untuk Optimalisasi Penanggulangan Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Robinhood, Sapi Asal Sumedang Berbobot 1,4 Ton Taklukkan Kontes Nasional Piala Presiden 2026.

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum

Berita Terbaru

Berita

Certificate of Attedence Dalam Case Gibran Rakabumi

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:54 WIB

Berita

Hukum sebagai Panglima, Bukan Panglima yang Menghukum

Senin, 12 Okt 2026 - 17:31 WIB