Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bekasi.

Kuasa hukum Pengki Sailun mendesak Kepala Desa Cibatu menjelaskan dugaan perubahan luas tanah dan data SPPT PBB milik kliennya.

Pada 9 September 2026, kuasa hukum menyampaikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi kepada Pemerintah Desa Cibatu.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima penjelasan memadai mengenai riwayat administrasi pertanahan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum mendatangi kantor desa secara persuasif untuk meminta penjelasan sejumlah dokumen pertanahan.

Dokumen itu mencakup Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT PBB lama dan terbaru.

Kuasa hukum menyebut dokumen pembanding milik kliennya menunjukkan perbedaan data luas objek tanah.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa menjelaskan dasar perubahan, waktu pelaksanaan, pengaju, dan alur administrasinya.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran

“Kami datang bukan untuk menuduh, melainkan meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan,” ujar kuasa hukum Pengki Sailun.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perbedaan data antara SPPT PBB lama dan terbaru.

Namun, pihaknya tidak serta-merta menuduh Kepala Desa Cibatu melakukan kesalahan administrasi.

Sebaliknya, mereka ingin mengetahui pihak yang mengajukan perubahan, dokumen pendukung, serta instansi yang memprosesnya.

“Kami ingin objektif dan tidak membuat kesimpulan sebelum pemerintah membuka seluruh data,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap Kepala Desa Cibatu membuka informasi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gotong Royong Jelang Milangkala, Warga Kampung Cipondok Tunjukkan Kekompakan Luar Biasa

Menurutnya, keterbukaan data dapat membantu semua pihak memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya dugaan tanpa dasar.

Untuk sementara, pihak Pengki Sailun masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan administratif.

Namun, jika pemerintah desa tetap mengabaikan permintaan klarifikasi, kuasa hukum mempertimbangkan permohonan informasi publik melalui PPID.

Pihaknya juga mempertimbangkan pemeriksaan administrasi dan laporan kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti dugaan tindak pidana.

“Kami meminta pemerintah membuka data, menjelaskan dasar perubahan, dan menguji seluruh informasi secara bersama-sama,” pungkasnya.

Pihak Pengki Sailun berharap keterbukaan administrasi segera menghadirkan titik terang tanpa menimbulkan konflik maupun fitnah.

Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.
Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat.
Polres Sumedang Klarifikasi Permasalahan Pelayanan Samsat, Pemohon Tetap Dapat Menyelesaikan Pajak Kendaraan.
Genderang LKBB KERIS 2.0 Ditabuh, 25 Tim Paskibra se-Jabotabek Adu Kekompakan di SMP Negeri 27
Warga Tanah Masa Geger, Diduga Beras Bermerek Bom Dikembalikan ke Pulau Telo.
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Perintahkan Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Dony Raih Penghargaan “Tokoh Pelopor Digitalisasi Birokrasi”
Kapolda Jabar Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib, Umuh Muchtar: Lebih Baik Tak Berangkat Away.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:54 WIB

Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.

Senin, 14 September 2026 - 21:13 WIB

Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Senin, 14 September 2026 - 20:10 WIB

Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat.

Senin, 14 September 2026 - 18:33 WIB

Polres Sumedang Klarifikasi Permasalahan Pelayanan Samsat, Pemohon Tetap Dapat Menyelesaikan Pajak Kendaraan.

Sabtu, 12 September 2026 - 14:36 WIB

Genderang LKBB KERIS 2.0 Ditabuh, 25 Tim Paskibra se-Jabotabek Adu Kekompakan di SMP Negeri 27

Berita Terbaru