zonapers.com, Bekasi.
Kuasa hukum Pengki Sailun mendesak Kepala Desa Cibatu menjelaskan dugaan perubahan luas tanah dan data SPPT PBB milik kliennya.
Pada 9 September 2026, kuasa hukum menyampaikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi kepada Pemerintah Desa Cibatu.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima penjelasan memadai mengenai riwayat administrasi pertanahan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum mendatangi kantor desa secara persuasif untuk meminta penjelasan sejumlah dokumen pertanahan.
Dokumen itu mencakup Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT PBB lama dan terbaru.
Kuasa hukum menyebut dokumen pembanding milik kliennya menunjukkan perbedaan data luas objek tanah.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa menjelaskan dasar perubahan, waktu pelaksanaan, pengaju, dan alur administrasinya.
“Kami datang bukan untuk menuduh, melainkan meminta klarifikasi atas surat yang telah kami sampaikan,” ujar kuasa hukum Pengki Sailun.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti perbedaan data antara SPPT PBB lama dan terbaru.
Namun, pihaknya tidak serta-merta menuduh Kepala Desa Cibatu melakukan kesalahan administrasi.
Sebaliknya, mereka ingin mengetahui pihak yang mengajukan perubahan, dokumen pendukung, serta instansi yang memprosesnya.
“Kami ingin objektif dan tidak membuat kesimpulan sebelum pemerintah membuka seluruh data,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap Kepala Desa Cibatu membuka informasi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan data dapat membantu semua pihak memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya dugaan tanpa dasar.
Untuk sementara, pihak Pengki Sailun masih mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan administratif.
Namun, jika pemerintah desa tetap mengabaikan permintaan klarifikasi, kuasa hukum mempertimbangkan permohonan informasi publik melalui PPID.
Pihaknya juga mempertimbangkan pemeriksaan administrasi dan laporan kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti dugaan tindak pidana.
“Kami meminta pemerintah membuka data, menjelaskan dasar perubahan, dan menguji seluruh informasi secara bersama-sama,” pungkasnya.
Pihak Pengki Sailun berharap keterbukaan administrasi segera menghadirkan titik terang tanpa menimbulkan konflik maupun fitnah.
Redaksi



































































