Naik Bus Ke Daerah, Masih Terkendala Aturan Prokes

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Para Calon penumpang yang ingin berpergian ke daerah, baik via Darat, Laut dan Udara masih harus melengkapi persyaratan Protokol Kesehatan ( Prokes ) berdasar pada aturan No.11 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan, Jumat 19/6/20.

Hal ini terlihat di beberapa terminal di DKI Jakarta, dimana calon penumpang harus melengkapi data dari Klinik/Puskesmas tentang Bebas Influenza, KTP serta maksud tujuan ke daerah tersebut atau surat tugas dari perusahaan/Kantor/instansi dimana dia bekerja.

Baca Juga :  TB.Irvanul Hakim Ketua Mitra Bangsa : Ungkapan Jokowi Adalah Proyeksi Kegalauan

” Ealah mas, mau pulang nengok orang tua sakit aja saya harus balik lagi ke rumah karena syaratnya belum lengkap, sedih aku mas,” Ujar Jarwo di terminal Kalideres Jakarta Barat ketika ia berusaha naik bus tujuan Majenang, tetapi di tolak oleh Kru Bus yang disertai petugas Dishub.

Baca Juga :  Hujan Deras Sejumlah Wilayah prepedan Kamal Kalideres Jakarta Barat Mengalami Banjir

( ZP1 ).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Jalan Tarutung–Sibolga Yang Sempat Terputus Akibat Bencana Alam.
FWK : Pejabat Jangan Anti Kritik, PERS Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik
Terlewatkan.. Kondisi SMK Negeri I Badiri, Tertimbun Lumpur Dan Kayu, Akibat Banjir Bandang.

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:04 WIB

FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB