Naik Bus Ke Daerah, Masih Terkendala Aturan Prokes

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Para Calon penumpang yang ingin berpergian ke daerah, baik via Darat, Laut dan Udara masih harus melengkapi persyaratan Protokol Kesehatan ( Prokes ) berdasar pada aturan No.11 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan, Jumat 19/6/20.

Hal ini terlihat di beberapa terminal di DKI Jakarta, dimana calon penumpang harus melengkapi data dari Klinik/Puskesmas tentang Bebas Influenza, KTP serta maksud tujuan ke daerah tersebut atau surat tugas dari perusahaan/Kantor/instansi dimana dia bekerja.

Baca Juga :  Pangkostrad Terima Kunjungan Pangdiv 1 AD Australia

” Ealah mas, mau pulang nengok orang tua sakit aja saya harus balik lagi ke rumah karena syaratnya belum lengkap, sedih aku mas,” Ujar Jarwo di terminal Kalideres Jakarta Barat ketika ia berusaha naik bus tujuan Majenang, tetapi di tolak oleh Kru Bus yang disertai petugas Dishub.

Baca Juga :  Momentum "Makmu Beusaree Adee Beu Rata" Pada Milad Gam Ke 45

( ZP1 ).

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Resmikan Kampung Bersinar di RW.001 Koja: Komitmen Bersama Perangi Narkoba
Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab Pasmar 1 Laksanakan Kunjungan Sosial kepada Prajurit Hiu Perkasa
Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Kelurahan Pademangan Timur Hadiri PSN dan Penyuluhan Narkoba: Perkuat Kesadaran Warga Akan Lingkungan dan Bahaya Narkoba
Bid Dokkes Polda Jabar Beri “Obat Harapan” Untuk Korban Longsor Sukabumi
Personel KN Tanjung Datu-301 Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Natuna
Kabid Dokkes Polda Jabar Dukung Inovasi Dapur Satelit untuk Pendidikan dan Kesehatan Anak di Sumedang
RS Ananda Tamsel Tunjukkan Kesiapsiagaan Medis yang Optimal, Dalam Kejuaraan Sepatu Roda Nasional Bupati Bekasi IV Open 2024

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:49 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Resmikan Kampung Bersinar di RW.001 Koja: Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:14 WIB

Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab Pasmar 1 Laksanakan Kunjungan Sosial kepada Prajurit Hiu Perkasa

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:58 WIB

Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Kelurahan Pademangan Timur Hadiri PSN dan Penyuluhan Narkoba: Perkuat Kesadaran Warga Akan Lingkungan dan Bahaya Narkoba

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:33 WIB

Bid Dokkes Polda Jabar Beri “Obat Harapan” Untuk Korban Longsor Sukabumi

Berita Terbaru