zonapers.com, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pelarangan terhadap anggota Lalu Lintas untuk tidak melakukan pengawalan terhadap mobil mewah, motor gede atau kelompok Sepeda.
Namun, hal ini berbeda dengan masyarakat yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor atau masyarakat boleh saja melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans apabila tak melakukan pelanggaran.
“Kita bisa lihat sejauh apa kepentingannya. Misalnya masyarakat mengawal ambulans ada komunitas yang sukarela juga mengawal ambulans, Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan. Kalau orang enggak mau minggir, dipecah-pecahin kaca spionnya. Kalau terjadi, itu pelanggaran hukum,” Kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/21).
Namun, apabila saat melakukan pengawalan bertemu dengan anggotanya. Maka, pengawalan tersebut bakal diambil alih oleh aparat Kepolisian.
“Tapi kalau mereka baik-baik saja sesuai aturan, kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk ngawal,” Ujar Dirlantas Polda Metro itu.
” Hal ini dikarenakan, tugas pengawalan tersebut hanya boleh dilakukan oleh anggota Polri dan TNI yang memang bertugas untuk melakukan pengawalan. Namun, Polri kan juga punya diskresi, kita bisa lihat sejauh apa kepentingannya,” Tutupnya.
( Redaksi /Z2).