Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  Belasan Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Penjaringan: Diduga Hendak Tawuran

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  TNI AD dan Angkatan Darat Australia Optimis Meningkatkan Kualitas Kerja Sama Militer

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru