Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Jila Gunakan Komsos untuk Pererat Hubungan dengan Warga Binaan

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  Fun Bike Dan Track race Danpussenarhanud Cup, Apresiasi Yang Luar Biasa Dari Masyarakat 

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Klarifikasi Penanggung Jawab Revitalisasi SDN Cibungkul: Besi Pondasi Salah Kirim, Kini Sudah Diganti
BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.
Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan
Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat
Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.
Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi terhadap Kejahatan Seksual Anak
Polisi Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:50 WIB

Klarifikasi Penanggung Jawab Revitalisasi SDN Cibungkul: Besi Pondasi Salah Kirim, Kini Sudah Diganti

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 19:46 WIB

Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat

Selasa, 1 September 2026 - 13:10 WIB

Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.

Berita Terbaru

Berita

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 Sep 2026 - 12:19 WIB