Polisi Jelaskan Aksi Pecah Kaca Truck Di Tanjung Priok

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kasus memecahkan kaca truk di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga adalah imbas penangkapan preman yang dilakukan beberapa hari terakhir atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis menjelaskan aksi memecahkan kaca akibat dari kesalahpahaman antar sopir truk.

“Bukan aksi premanisme dan bukan reaksi atas penertiban premanisme. Tapi kejadian akibat adanya kesalahpahaman antar sopir,” terang Putu dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Masih dari penuturan Putu, aksi pemecahan kaca dalam video yang beredar di media sosial terjadi di kawasan Jalan Rawa Bebek, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurutnya, aksi itu bukan imbas dari penertiban preman yang kerap memalak sopir truk. Demi membuat terang informasi yang beredar (terhindar hoax), Putu juga mengirimkan video klarifikasi dari pembuat video bernama Bowo.

Baca Juga :  Wakili Danramil, Babinsa Jungpasir Serma Wahyu Dwi K Laksanakan Komsos Dengan Kepala Puskesmas

Di dalam video klarifikasi yang berdurasi satu menit itu, Bowo membeberkan, video pemecahan kaca ia rekam pada hari Jumat lalu (11/6/2021). Saat itu, ia merasa gugup sehingga salah mengucapkan kalimat.
“Itu saya kata-katanya salah hitung, itu saya karena gugup jadi salah ngomong,” tutur Bowo.
Bowo kembali mengatakan, peristiwa pemecahan kaca itu merupakan bukan aksi premanisme, melainkan buntut dari kesalahpahaman antar sopir di kawasan Pasar Bebek, Marunda, Jakarta Utara.
“Itu hanya kesalahpahaman sesama sopir,” tegas Bowo.
Sekadar informasi, sebuah video aksi pemecahan kaca sebuah truk beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @captionaldhi tiga hari yang lalu.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja: Pendirian Perusahaan Perorangan Sudah Tidak Perlu Akta Notaris


Editor , Hatman
Sumber:PMJNEWS

Berita Terkait

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Berita Terbaru