Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Indramayu

Polres Indramayu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap aksi kelompok ini yang telah mencuri 20 kendaraan hanya dalam satu bulan!

“Kami berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk seorang residivis dan beberapa penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian,” ujar Kapolres Ari.

Kejahatan Terorganisir

Komplotan ini bekerja secara terencana dan cepat. Berikut peran para pelaku:

  1. M (21 tahun), Kec. Patrol – Eksekutor utama yang juga residivis.
  2. S (27 tahun), Kec. Bongas – Joki dan pengawas selama aksi berlangsung.
  3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak – Joki berstatus anak di bawah umur.
  4. R (28 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah barang curian.
  5. N (41 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah senior.
  6. B (47 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah dengan pengalaman luas.
Baca Juga :  Polsek Koja Laksanakan Program Cooling System di RW 014 Mahoni: Perkuat Sinergi untuk Keamanan Lingkungan

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Pelaku utama, M, menargetkan motor yang terparkir di halaman rumah. Dengan mencongkel jendela, ia mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan. Sementara itu, joki memastikan situasi aman agar aksi berjalan lancar. Motor curian dijual kepada penadah dengan harga miring, sekitar Rp 4–5 juta per unit.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

“Barang bukti ini menunjukkan betapa masifnya aksi kelompok ini. Kami berharap masyarakat merasa lebih aman setelah penangkapan mereka,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Berbagi Kasih di TPS Budi Mulia, Wujudkan Jumat Berkah untuk Warga Kurang Mampu

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

  • Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
  • Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Ari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jadilah Polisinya untuk diri sendiri. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada. Dengan tertangkapnya komplotan curanmor ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat pulih.

Pewarta; Ujs

Sumber; Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih
Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran
Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda
Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.
Pelantikan Spektakuler Bupati Tasikmalaya 2025–2030: Awal Era Baru yang Penuh Harapan
Danrem 023/KS Resmi Menutup Program TMMD ke-124 Tahun 2025 di Dairi
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:47 WIB

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:43 WIB

Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:08 WIB

Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:21 WIB

Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.

Berita Terbaru

Berita

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Jun 2025 - 08:47 WIB