Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita!

Tangerang Selatan – Aksi tegas kepolisian kembali membuahkan hasil! Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika dengan menyita 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu. Dua tersangka, RH (21) dan FY, berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Dari Apartemen Mewah ke Gudang Ekstasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Pardiman, SH, MH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh KanitSus IPTU Ilham Husni, SH, MH, berhasil menangkap RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, RH kedapatan menyimpan enam butir ekstasi dalam bungkus rokok. Tak bisa mengelak, RH akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama FY.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Polsek Jatinangor Ajak Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah

Tak mau kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga jam kemudian, FY berhasil diringkus di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi dibuat tercengang dengan temuan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu.

Mobil Mewah hingga Timbangan Digital Ikut Disita

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam bisnis haram ini. Di antaranya satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Baca Juga :  Halbil  Paguyuban Jawa Tengah dihadiri Para Tokoh Nasional

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menegaskan, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya, EI dan UN, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba ini.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya,” tegas AKBP Victor DH Inkiriwang dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan bisa ditekan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Pewarta : Syaiful.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru