Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Masker Dan Sanitizer Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Surabaya.

Polisi Surabaya membongkar kasus jual beli masker ilegal yang didatangkan dari China. Selain masker, polisi juga membongkar jual beli hand sanitizer oplosan, Kamis, 30/4/20.

Petugas Kepolisian mengamankan tersangka SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoarjo. Ketiga tersangka diamankan oleh Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa,” Pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat,” Ujar Teguh Setiawan.

” Setelah kami kembangkan, kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Teguh saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Ada Apa Lagi Di Paniai Papua?

Setelah didalami oleh polisi, masker kesehatan tersebut didatangkan langsung dari China. Agar bisa lolos, ada beberapa dokumen dikaburkan oleh tersangka.

“Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan,” ujar Teguh.

“Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Jogjakarta dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol baru) ukuran 5 liter dan ditempelin merek brand pasaran lokal,” jelas Teguh.

Baca Juga :  PTM Sudah Diterapkan, Wapres Bersama Wakapolda Banten Cek Kesiapan Sekolah

Barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 8 karton masker. Yang setiap karton berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Sedangkan barang bukti ratusan botol hand sanitizer senilai Rp 40 juta.

“Penjualan mereka sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta,” tandas Teguh.

Dengan tindakan mereka itu, banyak pasal yang akan di jeratkan, dari Uu Permenkes dan Uu tentang alat kesehatan dan perindustrian, di prediksi ancaman hukuman 10 – 15 Tahun penjara.

# dari berbagai nara sumber.

( Eddy Khoiri ).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci
Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB