Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Masker Dan Sanitizer Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Surabaya.

Polisi Surabaya membongkar kasus jual beli masker ilegal yang didatangkan dari China. Selain masker, polisi juga membongkar jual beli hand sanitizer oplosan, Kamis, 30/4/20.

Petugas Kepolisian mengamankan tersangka SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoarjo. Ketiga tersangka diamankan oleh Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa,” Pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat,” Ujar Teguh Setiawan.

” Setelah kami kembangkan, kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Teguh saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Turnamen Futsal Orahua Cup 2021 Tangerang Ditutup Dengan Pemberian Piala Dan Pemain Berprestasi

Setelah didalami oleh polisi, masker kesehatan tersebut didatangkan langsung dari China. Agar bisa lolos, ada beberapa dokumen dikaburkan oleh tersangka.

“Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan,” ujar Teguh.

“Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Jogjakarta dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol baru) ukuran 5 liter dan ditempelin merek brand pasaran lokal,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Hakim pertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam mengadili perkara Permohonan Dispensasi Kawin

Barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 8 karton masker. Yang setiap karton berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Sedangkan barang bukti ratusan botol hand sanitizer senilai Rp 40 juta.

“Penjualan mereka sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta,” tandas Teguh.

Dengan tindakan mereka itu, banyak pasal yang akan di jeratkan, dari Uu Permenkes dan Uu tentang alat kesehatan dan perindustrian, di prediksi ancaman hukuman 10 – 15 Tahun penjara.

# dari berbagai nara sumber.

( Eddy Khoiri ).

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah
Polda Jabar Siapkan Orkestrasi Kelancaran Mudik Natal dan Tahun Baru
LBH GPBI Serahkan Surat Penting Terkait Dugaan Sengketa Tanah Kampung Ceger, Kepala Desa Segara Jaya Absen Karena Sakit
Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakut Resmikan Kampung Bersinar di RW.001 Koja: Komitmen Bersama Perangi Narkoba
LBH GPBI Perangi Mafia Tanah, Binson Purba Blusukan di Kampung Ceger
Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab Pasmar 1 Laksanakan Kunjungan Sosial kepada Prajurit Hiu Perkasa

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:57 WIB

Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polda Jabar Siapkan Orkestrasi Kelancaran Mudik Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:52 WIB

LBH GPBI Serahkan Surat Penting Terkait Dugaan Sengketa Tanah Kampung Ceger, Kepala Desa Segara Jaya Absen Karena Sakit

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:26 WIB

Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN

Berita Terbaru