Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Masker Dan Sanitizer Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Surabaya.

Polisi Surabaya membongkar kasus jual beli masker ilegal yang didatangkan dari China. Selain masker, polisi juga membongkar jual beli hand sanitizer oplosan, Kamis, 30/4/20.

Petugas Kepolisian mengamankan tersangka SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoarjo. Ketiga tersangka diamankan oleh Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa,” Pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat,” Ujar Teguh Setiawan.

” Setelah kami kembangkan, kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Teguh saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Warga Antusias Sambut Ajakan Vaksin Babinsa Koramil 02 Penjaringan Jakut

Setelah didalami oleh polisi, masker kesehatan tersebut didatangkan langsung dari China. Agar bisa lolos, ada beberapa dokumen dikaburkan oleh tersangka.

“Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan,” ujar Teguh.

“Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Jogjakarta dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol baru) ukuran 5 liter dan ditempelin merek brand pasaran lokal,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 8 karton masker. Yang setiap karton berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Sedangkan barang bukti ratusan botol hand sanitizer senilai Rp 40 juta.

“Penjualan mereka sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta,” tandas Teguh.

Dengan tindakan mereka itu, banyak pasal yang akan di jeratkan, dari Uu Permenkes dan Uu tentang alat kesehatan dan perindustrian, di prediksi ancaman hukuman 10 – 15 Tahun penjara.

# dari berbagai nara sumber.

( Eddy Khoiri ).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Penemuan Mayat Bayi di Koja Gegerkan Warga, Polisi Kejar Dalang di Baliknya
Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB