Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Seorang Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com,Kota Serang – Seorang Pria berinisial MA (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kp. Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Minggu (13/9/2021).

Pelaku MA, warga asal warga desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap didalam rumahnya.

“Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat. Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., di ruang kerjanya. Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Pati di Sahkan Oleh DPRD Kabupaten Pati

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram dan 1 (satu) buah handphone merk redmi note 9 warna hijau toska.

Baca Juga :  PB. FERKUSHI Gelar Rakernas, Pertama Setelah Sah di Akui KONI

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.

“Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Agus.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Humas/DA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB