Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi perdebatan sengit dalam sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan pemohon SR pada Selasa (31/12/2024). Kasus yang kontroversial ini menarik perhatian publik, terutama dengan klaim keluarga bahwa SR, tersangka dalam kasus ini, adalah korban fitnah.

Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan ahli, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Mampang L. Panggabean dan Ahli Kedokteran Forensik dr. Theza Elizianno Andrew Pellondo’u. Kuasa hukum SR, Rapen Sinaga, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.

“SR ditangkap tanpa surat resmi di rumah mertuanya. Ia bahkan tidak diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur ini melanggar prinsip-prinsip KUHAP,” ujar Rapen.

Lebih jauh, Rapen mempertanyakan validitas alat bukti yang digunakan polisi. “Hasil visum tidak menunjukkan pelaku, dan keterangan saksi hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret. Kami menghadirkan ahli untuk mengevaluasi kelayakan bukti-bukti tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Inilah Cara Melindungi Dunia Pendidikan Dari Paham Radikalisme Menurut WAKAPOLRI

Di luar ruang sidang, suasana memanas dengan aksi unjuk rasa keluarga SR. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Roni (SR)” dan menyuarakan keyakinan bahwa SR adalah korban fitnah.

“Adik saya tidak bersalah. Kami tahu pelaku sebenarnya adalah kakek korban, bukan SR. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Dewi, kakak SR, di depan gerbang PN Jakarta Utara.

Menurut Dewi, keluarga datang dari Kalibaru bersama tetangga dan teman-teman SR untuk memberikan dukungan moral. “Kami harap hakim melihat fakta ini dengan jernih dan mencabut status tersangka adik saya,” katanya.

Baca Juga :  Tertangkap Basah Sedang Melakukan Pencurian Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kuasa hukum SR berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan, sehingga status tersangka terhadap SR dapat dicabut.

“Jika status tersangka dicabut, pihak kepolisian masih bisa melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang sebenarnya. Namun, prosedurnya harus sesuai aturan hukum, dan hak asasi klien kami harus dihormati,” ujar Rapen.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr, dengan termohon Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur hukum yang tepat dalam penanganan kasus pidana, terutama yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sidang praperadilan ini dipandang sebagai ujian bagi integritas sistem peradilan dalam menangani kasus sensitif. Putusan hakim nantinya akan menentukan arah penyelesaian kasus yang telah memicu perhatian publik ini.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru