Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi perdebatan sengit dalam sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan pemohon SR pada Selasa (31/12/2024). Kasus yang kontroversial ini menarik perhatian publik, terutama dengan klaim keluarga bahwa SR, tersangka dalam kasus ini, adalah korban fitnah.

Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dan ahli, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Mampang L. Panggabean dan Ahli Kedokteran Forensik dr. Theza Elizianno Andrew Pellondo’u. Kuasa hukum SR, Rapen Sinaga, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.

“SR ditangkap tanpa surat resmi di rumah mertuanya. Ia bahkan tidak diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur ini melanggar prinsip-prinsip KUHAP,” ujar Rapen.

Lebih jauh, Rapen mempertanyakan validitas alat bukti yang digunakan polisi. “Hasil visum tidak menunjukkan pelaku, dan keterangan saksi hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret. Kami menghadirkan ahli untuk mengevaluasi kelayakan bukti-bukti tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Ima Mahdiah: Saya Kasih Waktu Untuk Disdik Tinjau Oknum Guru Intoleran

Di luar ruang sidang, suasana memanas dengan aksi unjuk rasa keluarga SR. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Roni (SR)” dan menyuarakan keyakinan bahwa SR adalah korban fitnah.

“Adik saya tidak bersalah. Kami tahu pelaku sebenarnya adalah kakek korban, bukan SR. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Dewi, kakak SR, di depan gerbang PN Jakarta Utara.

Menurut Dewi, keluarga datang dari Kalibaru bersama tetangga dan teman-teman SR untuk memberikan dukungan moral. “Kami harap hakim melihat fakta ini dengan jernih dan mencabut status tersangka adik saya,” katanya.

Baca Juga :  Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak

Kuasa hukum SR berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan, sehingga status tersangka terhadap SR dapat dicabut.

“Jika status tersangka dicabut, pihak kepolisian masih bisa melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang sebenarnya. Namun, prosedurnya harus sesuai aturan hukum, dan hak asasi klien kami harus dihormati,” ujar Rapen.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr, dengan termohon Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur hukum yang tepat dalam penanganan kasus pidana, terutama yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sidang praperadilan ini dipandang sebagai ujian bagi integritas sistem peradilan dalam menangani kasus sensitif. Putusan hakim nantinya akan menentukan arah penyelesaian kasus yang telah memicu perhatian publik ini.

Berita Terkait

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas
FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik
Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum
Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur
Jend.TNI ( P ) Dudung Abdurahman Didaulat Sebagai Puun Ageung Bapa Gede Panglima Utama Majelis Tritangtu Sunda Sabuana
Pesta Jagung, Peluncuran Lagu Ithonkrock-007, dan Pembukaan Elang Waterplay Meriahkan Tasikmalaya
Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta
Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:51 WIB

FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Pesta Jagung, Peluncuran Lagu Ithonkrock-007, dan Pembukaan Elang Waterplay Meriahkan Tasikmalaya

Berita Terbaru