Soal Permasalahan PT. SC Dengan Warga Bojong Koneng, Widi Syaelendra Kuasa Hukum Warga Angkat Bicara

ZONAPERS.com, Bogor.

Permalasahan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti terhadap PT Sentul City yang masih belum terselesaikan dan penuh misteri dimana seluruh Aparat pemerintah telah turut campur tangan dan terakhir Komisi III DPR RI turun langsung dan masih menunggu tindakan yang pasti, dan disisi lain ada juga pergerakan yang mengaku warga lakukan Demo tentunya Warga asli Bojong Koneng Korban Gusuran PT Sentul City Geram dan langsung kompak Mendeklarasi dengan Gelar Petisi Penolakan dan Perlawanan Kepada PT Sentul City TBK. Jumat (1/4/22).

Tim awak Media mencoba mewawancarai salah satu kuasa hukum warga Widi Syaelendra, Dalam pandangan menyampaikan bahwa perkara tanah di Bojong Koneng telah menjadi fenomena mercusuar persoalan – persoalan komunal agraria di Indonesia. Bertahun – tahun persoalan hukum agraria tidak pernah selesai disana. Kami tidak memahami siapa atau apa yang membuat konflik itu tetap terpelihara disana dan mengapa tidak selesai – selesai. Setelah perbuatan penggusuran – penggusuran paksa yang dilakukan oleh korporasi, tindakan – tindakan kekerasan saat penggusuran, yang terbaru adalah penyitaan asset – asset milik obligor di Bojong Koneng.

Terhadap hal diatas, menurut kami terang saja semakin membuka tabir atas dugaan jejak hitam penguasaan PT. Sentul City, Tbk di desa Bojong Koneng yang pelan – pelan mulai terkuak, dimana salah satunya adalah kedatangan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melakukan penyitaan asset berupa tanah seluas 340 hektar di desa Bojong Koneng milik obligor Agus Anwar di atas tanah yang selama ini di kliam milik PT. Sentul City, Tbk. Lebih dari itu, Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan akan memperkarakan pihak – pihak yang mencoba menyelewengkan atau memalsukan dokumen asset tersebut .

Apa yang disampaikan oleh Mahfud MD diatas kami kira bukan merupakan isapan jempol belaka, buktinya beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan paling tidak tiga orang tersangka yang merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Dan upaya – upaya penegakan hukum ini harus kita dorong bersama termasuk tanah – tanah sitaan BLBI atas asset obligor di Bojong Koneng.

Lanjut Kuasa Hukum warga Widi Syaelendra, dugaan kami diatas beralasan oleh karena tanah – tanah sitaan BLBI atas asset obligor di Bojong Koneng pada beberapa titik yang kami ketahui sementara berdiri plang – plang yang bertulisan “tanah milik PT. Sentul City, Tbk” . Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan tanah – tanah ini juga diperoleh dari “jalinan” hitam antara mafia tanah yang terdiri dari pihak – pihak terkait termasuk korporasinya.

Semoga kebenaran akan segera Terungkap dan yang terlibat akan segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

_OwenPutra/Yp_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *