Terlanjur Punya Hutang Di Perusahaan Pembiayaan? Resmi atau Tidak Resmi? Ini Jurus Jitu Menghadapinya

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Dengan maraknya Perusahaan Pembiayaan yang menjanjikan kemudahan dalam hal peminjaman, membuat masyarakat yang awal hanya ingin coba coba, akhirnya larut meminjam yang akhirnya menimbulkan dampak buruk pada karakter dan kejiwaan nya.

Meminjam uang, membeli barang secara kredit ataupun menjaminkan sesuatu kepada perusahaan pembiayaan, akan berdampak munculnya hutang ataupun piutang dan akan berbunga jika mengalami keterlambatan membayar kewajiban.

Hal tersebut bagi orang yang awam akan hukum, akan memunculkan ketakutan ketakutan yang tidak beralasan sehingga klimaksnya melakukan bunuh diri karena merasa menemukan jalan buntu.

Pemerintah,melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akhirnya membuat peraturan ketat terhadap perusahaan perusahaan pembiayaan yang menyalahi aturan guna melindungi kreditur.

1. Jadwal penagihan Debt Colektor ( DC ) hanya pada pukul 08.00 s.d 20.00 waktu setempat.

2. Petugas DC Wajib mengeluarkan Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan untuk penagihan kepada kreditur.

3. Petugas DC yang Resmi, memiliki Sertifikat Resmi Kompotensi dari OJK ataupun Badan lain milik pemerintah yang menangani masalah Sertifikasi DC. ( Kebenaran sertifikat itu bisa di check secara online ).

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Dewan Pers? Catatan Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022)

4. Petugas DC diwajibkan menagih ke alamat kreditur sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk, di luar alamat itu, abaikan.

Semua hal tersebut adalah ketentuan dari OJK berdasarkan pada perlindungan masyarakat dan konsumen pada sektor jasa keuangan pasal 7 PJOK Nomer 6/PJOK.07/2022 guna menghindari perilaku DC yang dapat merugikan kreditur serta melakukan tindakan kekerasan.

Realita nya masalah Hutang Piutang dalam Hukum di Indonesia ada pada Ranah Perdata, tapi Tindakan DC yang salah penanganan bisa masuk ke ranah pidana, contoh :

a. Melakukan Pencemaran nama baik kreditur dengan menyebar luaskan penagihan kepada keluarga,kolega maupun perusahaan tempat dia bekerja, padahal klausa penagihan hanya pada dirinya pribadi, bukan ke pihak lain.

b. Melakukan upaya paksa dengan mengambil/merampas/menarik barang yang tidak ada pada klausa perjanjian.

Baca Juga :  Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan

c. DC diutus sesuai idzin OJK menurut aturan OJK nomer.35/PJOK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dan legal jika mengikuti aturan OJK diatas, jika tidak memiliki aturan penagihan diluar ketentuan, silahkan tolak keberadaan nya.

Hal hal tersebut di atas, sudah masuk kriteria ranah hukum pidana jika DC melakukan unsur intimidasi, penarikan secara paksa serta melakukan pencemaran nama baik.

Dan DC menurut ketentuan dari Pihak Bank Indonesia, hanya menagih terhadap hutang yang macet, dan Kriteria BI Hutang Macet itu ketika cicilan mengalami kemacetan lebih dari 6 bulan.

Demikian sedikit pembelajaran bagi masyarakat yang telah terlanjur kredit barang/meminjam uang bahkan terlanjur terlilit hutang dari perusahaan pembiayaan, hadapi saja sebab hak kitapun di junjung tinggi di muka hukum, Hutang memang wajib di bayar, namun etika penagih juga tidak bisa semena mena. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

#Dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

Berita Terkait

Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg
Nikita Mirzani Tersenyum di Meja Makan: Sudah Bebas atau Sekadar Nafas Sementara?
Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI
Konvesi Advisor Indonesia Maju,Siap Mengembangkan Organisasi Ke Seluruh Indonesia
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
UU TNI Disahkan, Selama Kepresidenan Prabowo 4 Pucuk Pimpinan TNI Tetap Dijabat Pilihan Jokowi?

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:20 WIB

Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg

Jumat, 25 April 2025 - 12:24 WIB

Nikita Mirzani Tersenyum di Meja Makan: Sudah Bebas atau Sekadar Nafas Sementara?

Senin, 21 April 2025 - 06:59 WIB

Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Kamis, 17 April 2025 - 08:55 WIB

Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tapteng Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat.

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:00 WIB

Berita

Danrem 023/KS ,” Persit Adalah Wanita Yang Hebat.”

Senin, 28 Apr 2025 - 12:48 WIB