zonapers.com, Jakarta.
Dengan maraknya Perusahaan Pembiayaan yang menjanjikan kemudahan dalam hal peminjaman, membuat masyarakat yang awal hanya ingin coba coba, akhirnya larut meminjam yang akhirnya menimbulkan dampak buruk pada karakter dan kejiwaan nya.
Meminjam uang, membeli barang secara kredit ataupun menjaminkan sesuatu kepada perusahaan pembiayaan, akan berdampak munculnya hutang ataupun piutang dan akan berbunga jika mengalami keterlambatan membayar kewajiban.
Hal tersebut bagi orang yang awam akan hukum, akan memunculkan ketakutan ketakutan yang tidak beralasan sehingga klimaksnya melakukan bunuh diri karena merasa menemukan jalan buntu.
Pemerintah,melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akhirnya membuat peraturan ketat terhadap perusahaan perusahaan pembiayaan yang menyalahi aturan guna melindungi kreditur.
1. Jadwal penagihan Debt Colektor ( DC ) hanya pada pukul 08.00 s.d 20.00 waktu setempat.
2. Petugas DC Wajib mengeluarkan Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan untuk penagihan kepada kreditur.
3. Petugas DC yang Resmi, memiliki Sertifikat Resmi Kompotensi dari OJK ataupun Badan lain milik pemerintah yang menangani masalah Sertifikasi DC. ( Kebenaran sertifikat itu bisa di check secara online ).
4. Petugas DC diwajibkan menagih ke alamat kreditur sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk, di luar alamat itu, abaikan.
Semua hal tersebut adalah ketentuan dari OJK berdasarkan pada perlindungan masyarakat dan konsumen pada sektor jasa keuangan pasal 7 PJOK Nomer 6/PJOK.07/2022 guna menghindari perilaku DC yang dapat merugikan kreditur serta melakukan tindakan kekerasan.
Realita nya masalah Hutang Piutang dalam Hukum di Indonesia ada pada Ranah Perdata, tapi Tindakan DC yang salah penanganan bisa masuk ke ranah pidana, contoh :
a. Melakukan Pencemaran nama baik kreditur dengan menyebar luaskan penagihan kepada keluarga,kolega maupun perusahaan tempat dia bekerja, padahal klausa penagihan hanya pada dirinya pribadi, bukan ke pihak lain.
b. Melakukan upaya paksa dengan mengambil/merampas/menarik barang yang tidak ada pada klausa perjanjian.
c. DC diutus sesuai idzin OJK menurut aturan OJK nomer.35/PJOK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dan legal jika mengikuti aturan OJK diatas, jika tidak memiliki aturan penagihan diluar ketentuan, silahkan tolak keberadaan nya.
Hal hal tersebut di atas, sudah masuk kriteria ranah hukum pidana jika DC melakukan unsur intimidasi, penarikan secara paksa serta melakukan pencemaran nama baik.
Dan DC menurut ketentuan dari Pihak Bank Indonesia, hanya menagih terhadap hutang yang macet, dan Kriteria BI Hutang Macet itu ketika cicilan mengalami kemacetan lebih dari 6 bulan.
Demikian sedikit pembelajaran bagi masyarakat yang telah terlanjur kredit barang/meminjam uang bahkan terlanjur terlilit hutang dari perusahaan pembiayaan, hadapi saja sebab hak kitapun di junjung tinggi di muka hukum, Hutang memang wajib di bayar, namun etika penagih juga tidak bisa semena mena. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
#Dari berbagai Nara sumber.
Redaksi.