Terlanjur Punya Hutang Di Perusahaan Pembiayaan? Resmi atau Tidak Resmi? Ini Jurus Jitu Menghadapinya

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Dengan maraknya Perusahaan Pembiayaan yang menjanjikan kemudahan dalam hal peminjaman, membuat masyarakat yang awal hanya ingin coba coba, akhirnya larut meminjam yang akhirnya menimbulkan dampak buruk pada karakter dan kejiwaan nya.

Meminjam uang, membeli barang secara kredit ataupun menjaminkan sesuatu kepada perusahaan pembiayaan, akan berdampak munculnya hutang ataupun piutang dan akan berbunga jika mengalami keterlambatan membayar kewajiban.

Hal tersebut bagi orang yang awam akan hukum, akan memunculkan ketakutan ketakutan yang tidak beralasan sehingga klimaksnya melakukan bunuh diri karena merasa menemukan jalan buntu.

Pemerintah,melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akhirnya membuat peraturan ketat terhadap perusahaan perusahaan pembiayaan yang menyalahi aturan guna melindungi kreditur.

1. Jadwal penagihan Debt Colektor ( DC ) hanya pada pukul 08.00 s.d 20.00 waktu setempat.

2. Petugas DC Wajib mengeluarkan Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan untuk penagihan kepada kreditur.

3. Petugas DC yang Resmi, memiliki Sertifikat Resmi Kompotensi dari OJK ataupun Badan lain milik pemerintah yang menangani masalah Sertifikasi DC. ( Kebenaran sertifikat itu bisa di check secara online ).

Baca Juga :  Polsek Pademangan Respons Cepat Tangani Ancaman Pria Bersenjata di Pademangan Timur

4. Petugas DC diwajibkan menagih ke alamat kreditur sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk, di luar alamat itu, abaikan.

Semua hal tersebut adalah ketentuan dari OJK berdasarkan pada perlindungan masyarakat dan konsumen pada sektor jasa keuangan pasal 7 PJOK Nomer 6/PJOK.07/2022 guna menghindari perilaku DC yang dapat merugikan kreditur serta melakukan tindakan kekerasan.

Realita nya masalah Hutang Piutang dalam Hukum di Indonesia ada pada Ranah Perdata, tapi Tindakan DC yang salah penanganan bisa masuk ke ranah pidana, contoh :

a. Melakukan Pencemaran nama baik kreditur dengan menyebar luaskan penagihan kepada keluarga,kolega maupun perusahaan tempat dia bekerja, padahal klausa penagihan hanya pada dirinya pribadi, bukan ke pihak lain.

b. Melakukan upaya paksa dengan mengambil/merampas/menarik barang yang tidak ada pada klausa perjanjian.

Baca Juga :  Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

c. DC diutus sesuai idzin OJK menurut aturan OJK nomer.35/PJOK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, dan legal jika mengikuti aturan OJK diatas, jika tidak memiliki aturan penagihan diluar ketentuan, silahkan tolak keberadaan nya.

Hal hal tersebut di atas, sudah masuk kriteria ranah hukum pidana jika DC melakukan unsur intimidasi, penarikan secara paksa serta melakukan pencemaran nama baik.

Dan DC menurut ketentuan dari Pihak Bank Indonesia, hanya menagih terhadap hutang yang macet, dan Kriteria BI Hutang Macet itu ketika cicilan mengalami kemacetan lebih dari 6 bulan.

Demikian sedikit pembelajaran bagi masyarakat yang telah terlanjur kredit barang/meminjam uang bahkan terlanjur terlilit hutang dari perusahaan pembiayaan, hadapi saja sebab hak kitapun di junjung tinggi di muka hukum, Hutang memang wajib di bayar, namun etika penagih juga tidak bisa semena mena. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

#Dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

Berita Terkait

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Kajian Strategis Penguatan SISPAMKOTA Yang Presisi Berbasis Relasi Polisi, Masyarakat Dan Kriminologi Digital
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:36 WIB

SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:12 WIB

Kajian Strategis Penguatan SISPAMKOTA Yang Presisi Berbasis Relasi Polisi, Masyarakat Dan Kriminologi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43 WIB

Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB