Wakapolri : Wartawan Di Lindungi Oleh Undang Undang

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Wakil Kepala Kepolisan Republik Indonesia ( Wakapolri ), Komjen Pol.Agus Andrianto Kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa Produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme dari sebuah Perusahaan Pers yang berbadan hukum resmi, tidak bisa di bawa ke Ranah Pidana.

Produk tersebut juga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

” Untuk kasus pemberitaan yang sesuatu hal yang benar ( Berita ), Media dan Wartawan nya tidak bisa di proses kalau memang informasi tersebut benar dan bukan Fitnah,” Ujar Komjen Agus kepada awak media, Kamis, 8/2/24.

Baca Juga :  Polda Sulawesi Utara, KASUBDIT II Perbankan AKBP HERU HEDI HANTORO, SE Pimpin Langsung Penggeledahan Bank MANDIRI TBK Cabang Tahuna

Itu merupakan sudah hasil kesepakatan antara pihak Polri dan Dewan Pers, dan kesepakatan yang telah di perbaharui itu, wajib di patuhi oleh pihak kepolisian, Agus juga menambahkan bahwa kesepakatan itu juga melindungi produk berita dari perusahaan pers yang telah Sah keberadaan nya.

” Seluruh Anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan dari Dewan Pers serta Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakut Laksanakan Pengamanan Ketat Pertandingan Liga 1 di JIS

Sementara asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia ( ASDM ), Irjen Pol.Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Media Siber dan Media Sosial adalah 2 produk yang berbeda, sebab Media Siber yang di miliki oleh perusahaan pers memiliki mekanisme jurnalis, sedang media sosial tidak, dan media Siber selalu ada pihak yang bisa di konfirmasi atau di klarifikasi.

#dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

 

Berita Terkait

Kasus Komplain Biaya Kursus Bahasa Inggris Di SMKN 2 Kota Palu : Siswa Terancam DO, Namun Kembali Bersekolah Setelah Lapor Ke Dinas Pendidikan
Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT Kodim 0208/Asahan dan Persit Chandra Kirana
Hindari Tabrakan, Truk Besar Tersangkut di Trotoar Jalan Margonda Raya Depok
Satgas Pencabutan Bambu di Tanjung Pasir Tetap Berkomitmen Meski Cuaca Buruk
Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kasus Komplain Biaya Kursus Bahasa Inggris Di SMKN 2 Kota Palu : Siswa Terancam DO, Namun Kembali Bersekolah Setelah Lapor Ke Dinas Pendidikan

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:45 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:09 WIB

Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT Kodim 0208/Asahan dan Persit Chandra Kirana

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB