Wakapolri : Wartawan Di Lindungi Oleh Undang Undang

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Wakil Kepala Kepolisan Republik Indonesia ( Wakapolri ), Komjen Pol.Agus Andrianto Kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa Produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme dari sebuah Perusahaan Pers yang berbadan hukum resmi, tidak bisa di bawa ke Ranah Pidana.

Produk tersebut juga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

” Untuk kasus pemberitaan yang sesuatu hal yang benar ( Berita ), Media dan Wartawan nya tidak bisa di proses kalau memang informasi tersebut benar dan bukan Fitnah,” Ujar Komjen Agus kepada awak media, Kamis, 8/2/24.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Bali

Itu merupakan sudah hasil kesepakatan antara pihak Polri dan Dewan Pers, dan kesepakatan yang telah di perbaharui itu, wajib di patuhi oleh pihak kepolisian, Agus juga menambahkan bahwa kesepakatan itu juga melindungi produk berita dari perusahaan pers yang telah Sah keberadaan nya.

” Seluruh Anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan dari Dewan Pers serta Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Suara Hati Dari Papua untuk Indonesia Tercinta, Oleh: Yulianus Dwaa, SKM, aktivis 98

Sementara asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia ( ASDM ), Irjen Pol.Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Media Siber dan Media Sosial adalah 2 produk yang berbeda, sebab Media Siber yang di miliki oleh perusahaan pers memiliki mekanisme jurnalis, sedang media sosial tidak, dan media Siber selalu ada pihak yang bisa di konfirmasi atau di klarifikasi.

#dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

 

Berita Terkait

Lomba Tari Kreasi Real Art Piala Walikota Jakarta Pusat Resmi Dibuka: Ajang Bergengsi Menuju Grand Final!
Perkuat Kemitraan Strategis, Sekjen PKV To Lam Di Sambut Hangat Di Indonesia
Pembersihan Puing & Sampah Di Jembatan Jingilus: Upaya Sat Brimob Polda Jabar Demi Kelancaran Akses Masyarakat
Tim SAR Batalyon A Pelopor Evakuasi Warga Dayeuh Kolot Yang Terendam Banjir.
Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah
DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya
Jembatan Cidadap Sukabumi Amblas 4 Meter, Akses Dua Desa Terputus Total
Warga Sukapura Rw.05 Priok,Sambut Posko Pantau dengan Antusias

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:52 WIB

Lomba Tari Kreasi Real Art Piala Walikota Jakarta Pusat Resmi Dibuka: Ajang Bergengsi Menuju Grand Final!

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:44 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Sekjen PKV To Lam Di Sambut Hangat Di Indonesia

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:12 WIB

Pembersihan Puing & Sampah Di Jembatan Jingilus: Upaya Sat Brimob Polda Jabar Demi Kelancaran Akses Masyarakat

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:57 WIB

Tim SAR Batalyon A Pelopor Evakuasi Warga Dayeuh Kolot Yang Terendam Banjir.

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:16 WIB

DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya

Berita Terbaru