Wakapolri : Wartawan Di Lindungi Oleh Undang Undang

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Wakil Kepala Kepolisan Republik Indonesia ( Wakapolri ), Komjen Pol.Agus Andrianto Kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa Produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme dari sebuah Perusahaan Pers yang berbadan hukum resmi, tidak bisa di bawa ke Ranah Pidana.

Produk tersebut juga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

” Untuk kasus pemberitaan yang sesuatu hal yang benar ( Berita ), Media dan Wartawan nya tidak bisa di proses kalau memang informasi tersebut benar dan bukan Fitnah,” Ujar Komjen Agus kepada awak media, Kamis, 8/2/24.

Baca Juga :  Korem 023/KS Gelar Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI.

Itu merupakan sudah hasil kesepakatan antara pihak Polri dan Dewan Pers, dan kesepakatan yang telah di perbaharui itu, wajib di patuhi oleh pihak kepolisian, Agus juga menambahkan bahwa kesepakatan itu juga melindungi produk berita dari perusahaan pers yang telah Sah keberadaan nya.

” Seluruh Anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan dari Dewan Pers serta Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Gema Kolintang di Piala Presiden: DWP Bakamla RI Torehkan Prestasi Gemilang

Sementara asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia ( ASDM ), Irjen Pol.Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Media Siber dan Media Sosial adalah 2 produk yang berbeda, sebab Media Siber yang di miliki oleh perusahaan pers memiliki mekanisme jurnalis, sedang media sosial tidak, dan media Siber selalu ada pihak yang bisa di konfirmasi atau di klarifikasi.

#dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

 

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB