Wakapolri : Wartawan Di Lindungi Oleh Undang Undang

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Wakil Kepala Kepolisan Republik Indonesia ( Wakapolri ), Komjen Pol.Agus Andrianto Kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa Produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme dari sebuah Perusahaan Pers yang berbadan hukum resmi, tidak bisa di bawa ke Ranah Pidana.

Produk tersebut juga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

” Untuk kasus pemberitaan yang sesuatu hal yang benar ( Berita ), Media dan Wartawan nya tidak bisa di proses kalau memang informasi tersebut benar dan bukan Fitnah,” Ujar Komjen Agus kepada awak media, Kamis, 8/2/24.

Baca Juga :  Kapolsek Pademangan Lakukan Pengecekan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Itu merupakan sudah hasil kesepakatan antara pihak Polri dan Dewan Pers, dan kesepakatan yang telah di perbaharui itu, wajib di patuhi oleh pihak kepolisian, Agus juga menambahkan bahwa kesepakatan itu juga melindungi produk berita dari perusahaan pers yang telah Sah keberadaan nya.

” Seluruh Anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan dari Dewan Pers serta Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.” Lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolri Dukung Program Kesehatan Dan Pendidikan Masyarakat Rs.Muhammadiyah

Sementara asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia ( ASDM ), Irjen Pol.Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Media Siber dan Media Sosial adalah 2 produk yang berbeda, sebab Media Siber yang di miliki oleh perusahaan pers memiliki mekanisme jurnalis, sedang media sosial tidak, dan media Siber selalu ada pihak yang bisa di konfirmasi atau di klarifikasi.

#dari berbagai Nara sumber.

Redaksi.

 

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB

Berita

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:23 WIB