PA Bekasi, Di duga Mengulur Ulur Waktu

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bekasi.

pengadilan agama kota bekasi diduga mengulur ulur waktu dan memberikan informasi yang tidak akurat terhadap seorang penggugat yang mengurus sidang perceraian nya, jumat 16/05/23.

Penggugat S menerangkan bahwasanya sidang telah di putuskan pada bulan maret, pada saat itu pimpinan sidang mengatakan bahwasanya pada tangga 10-11 April harap datang untuk pengucapan talak.

Namun pada tanggal tersebut (10-11 April) adalah tanggal libur akbar memperingati hari raya Idul Fitri, sehingga penggugat terpaksa menunggu hingga liburan selesai.

Pada tanggal 16/17 April Penggugat datang ke bagian informasi, sesuai dengan arahan hakim pemimpin sidang, untuk dapat memperoleh jadwal kapan sidang pengucapan talak bisa di laksanakan, namun pihak pengadilan agama bagian informasi mengatakan masih dalam proses, dan menyuruh penggugat datang kembali pada akhir atau awal bulan Mei atau menghubungi lewat No. Whats Up resmi Pengadilan Agama Kota Bekasi

Baca Juga :  Prajurit Wanita Lantamal I Raih Emas di Kejurnas Karate Kasal Cup IV 2025

Hingga pada awal bulan tanggal 2 Penggugat datang lagi namun kali ini berbeda yang penerima bagian informasi nya, dan memberikan keterangan bahwa tanggal 5 hingga 16 nanti ada yang datang memberikan surat panggilan untuk sidang pengucapan cerai nya, namun hingga saat ini belum ada yang menghubungi penggugat.

Baca Juga :  PPS Padjadjaran Desa Sukasukur, Gelar latihan

Penggugat akhirnya mencoba mengecek melalui website resmi pengadilan agama, dan menemukan kejanggalan, bahwasanya dalam website lama proses perceraian tertulis 129 hari, sejak pendaftaran di terima, namun hingga kini (6 bulan berlalu) belum terselesaikan juga, penggugat bertanya tanya, ada apa dengan pengadilan agama kota bekasi? apakah benar cerita di luar yang mengatakan ingin cepat bayar lewat samping, samping mana?

Hingga berita ini di turunkan sampai saat ini penggugat masih menunggu jawaban dari pihak pengadilan agama kota bekasi dan pihak redaksi belum mendapat komfirmasi dari pihak PA.

Pewarta : Sapto.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru
Haru dan Penuh Kebanggaan, 20 Santri TQ Ta’limul Aulad Sukamulya Resmi Diwisuda

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB

Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru