Camat dan Tokoh Masyarakat Desa Payang, Menyikapi Hasil Rapat Masalah Pohon Randu Kecamatan Pati Kota

- Jurnalis

Minggu, 19 Juni 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, PATI — Rapat tentang fasilitas permasalahan Desa Payang dengan Desa Tambaharjo kecamatan Pati Kota, kabupaten Pati, acara diselenggarakan diruang Rapat rayung Wulan Pendopo Kabupaten. Minggu (19/06/22).

Turut hadir, asisten ekonomi dan Pembangunan Sekda Pati, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Analisis Hukum Ahli Muda Sekda Pati, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dispermades, Camat Pati Kota, Kepala Desa Payang, BPD dan staff, Kepala Desa Tambaharjo, Aekdes Tambaharjo beserta tokoh masyarakat dan warga.

Camat Pati Kota mengatakan, pokok permasalahan tentang kedua belah Pihak Desa Payang dan Desa Tambaharjo, dari penebangan Pohon Randu yang dijual seharga 35 juta, dan Pihak Desa Tambaharjo minta jatah untuk diberikan Rukun Tetangga (RT) Tambaharjo yang dekat dengan area pohon Randu tersebut, namun pihak Desa Payang memberikan Satu juta rupiah, akan tetapi ditolak oleh Pihak Desa Tambaharjo. Kata Camat Pati Kota, dalam keterangnnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tentang jalan masuk yang sudah turun temurun di jaga , diperbaiki oleh pihak Desa Payang, Terangnya.

Sugiyanto SH, selaku tokoh masyarakat Desa Payang, menyikapi hal yang sudah terjadi Rapat di Pendopo Kabupaten Pati, tentang permasalahan Jalan masuk Desa Payang.

Ia juga menjelaskan, tentang sejarah berdiri Desa Payang bersamaan dengan berdirinya Kabupaten Pati, bahkan lebih sebelum Indonesia merdeka, katanya saat diwawancarai wartawan zonapers.com. Minggu (19/06/22).

Baca Juga :  Gejolak Desa Buniasih: Kades Mundur, Tito Purnomo Resmi Ditunjuk sebagai Plt.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Pendiri Desa Payang adalah Eyang Dipokerti (Mbah Dipokerti), dan begitu pula jalan desa payang lainnya. Dengan demikian jalan Desa Payang dibuat oleh nenek moyang, tak terkecuali jalan utama 12 meter membentang membelah sawah diantara Desa Tambaharjo hingga ke jalan raya Pati – Tayu”. Katanya.

Ia juga menceritakan, setelah Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, keberadaan Desa diakui Oleh pemerintah daerah juga pemerintah pusat. Maka seluruh warga Desa Payang, perangkat (sarekat) bersama- sama, (bergotong royong) memperbaiki tempat ibadah semua fasilas umum yang ada di Desa Payang.

“Pengerasan jalan dengan batu krikil telah berlarut – larut dilakukan waktu itu, jika pada musim hujan pengguna jalan becek dan hancur akibat kapasitas muatan dan jalan tidak sepadan. Sehingga jalan dilalui rusak kembali, yang penting bisa dilewati oleh transportasi (gerobak sapi, Dokar, sepeda, sepeda motor juga ataupun truk)
untuk mengangkut hasil panen kepasar dan juga dikirim kedaerah lain”. Paparnya.

Tambahnya, sampai sekarang perawatan jalan masuk Desa Payang dan pembenahan jalan tetap dilakukan oleh Desa Payang, memang itu aset Desa Payang, aset pemerintah Kabupaten Pati, juga aset negara.

Baca Juga :  Jalan Pantura Demak Padat karena Rob, Satlantas Polres Demak Lakukan Pengalihan Arus

Sugiyanto SH, menjelaskan tentang pohon randu yang dipermasalahkan pihak Desa Tambaharjo, dan mengatakan pada akhir 1967 ketika tahanan politik G 30 S PKI (TAPOL) dikeluarkan dari tahanan. Pemerintah Desa Payang mempunyai kebijakan tentang tahanan politik (TAPOL). Jelasnya.

“Tahanan politik (TAPOL) diwajibkan untuk menanam pohon randu disepanjang jalan masuk Desa Payang. Seiring berjalannya waktu pohon randu tersebut bertumbuh besar hingga sampai tahun 2022 lalu di tebang karena membahayakan pengguna jalan”. Ungkap Sugiyanto SH.

Sugiyanto SH, menyesalkan dari hasil Rapat tanggal Selasa 7 juni 2022 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten dari berbagai instansi menfasilitasi tentang permasalahan jalan Desa Payang yang di klaim oleh Desa Tambaharjo. Katanya.

“Pemerintah Desa Payang mempertahankan aset jalan masuk Desa, karena itu Aset Negara biar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti mendirikan bangunan di bahu jalan, membuang sampah sembarangan, menanam pohon yang tidak semestinya”. Terangnya.

“Bangunan dibahu jalan masuk Desa Payang saat ini, penghuni bangunan tersebut dibekali surat dari pemerintah Desa Tambaharjo “sewa”. Ungkapnya.


( Endro .L )

Berita Terkait

Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta
Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL
Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.
Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh
Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak
Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela
155 Paket Vape Etomidate di PIK 2 Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pemilik Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Sumedang Utara Juara Piala Dony Yoshua U-21, Bawa Pulang Hadiah Rp50 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Bertepatan dengan HUT ke-75 Prabowo Subianto, Koperasi ASN Kota Bogor Luncurkan OKEL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:24 WIB