ZONAPERS.com, – Kabupaten Solok – Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu sambut baik keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam pertemuannya dengan Ketua LBHK-Wartawan Solok Nanang Rama yang hadir bersama Wakil Ketua II Ayu Flowrendra Sabrina, S.Pd, Kasi Pengaduan dan Pelaporan Rusli, SH, Kasi TUN dan Perdata Yunas Bet Witto, Kasi Pidum & Intelijen Azmir dan Bendahara Benni Ilman, Senin (27/6/22) di Arosuka.
Dalam pertemuan tersebut Wabup JFP mengatakan, bahwa dirinya menyambut baik dan mendukung rencana LBHK-Wartawan dalam merekrut walinagari menjadi Paralegal Nagari di Kabupaten Solok.
Wabup JFP berharap paralegal nagari yang direkrut nanti selain dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat nagari juga dapat melakukan advokasi terhadap kebijakan perangkat daerah hingga provinsi, serta pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, provinsi dan desa/nagari, dan melakukan kerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan membina kelompok keluarga sadar hukum.
“Dengan adanya lembaga bantuan hukum dan paralegal nagari di Kabupaten Solok, diharapkan segala kebijakan pemerintah yang tidak konsideran pada pemerintah nagari, pemerintah daerah maupun provinsi, dapat diluruskan bahkan kalau perlu di laporkan oleh lembaga bantuan hukum dan paralegal nagari,” tutur Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Senin (27/6/2022) di ruang kerjanya.
Menyinggung kondisi pemerintah daerah saat ini Wabup JFP mengatakan, agar LBHK-Wartawan Solok dapat mengawal dan melaporkan banyaknya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang LHP nya sudah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar ke Pemerintah Daerah Kab.Solok (red.Bupati dan Inspektorat) dan DPRD Solok pada tanggal 28 Maret 2022.
Terang saja LBHK-Wartawan Solok menyambut baik apa yang disampaikan oleh Wabup Solok JFP.
Segenap pengurus LBHK-Wartawan Solok mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dan dukungan Wabup Solok JFP.
Sebab apa yang disampaikan oleh Wabup JFP selaras dengan apa yang terkodivikasi pada pasal 10 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang tupoksi Paralegal dan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum sebagai payung hukum LBHK-Wartawan Solok.
Dalam pertemuan tersebut dikatakan, setelah paralegal rampung direkrut di 74 nagari Kabupaten Solok, selanjutnya akan dilakukan pendidikan untuk mendapatkan kompetensi/rekognisi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, sebagaimana hal itu dijelaskan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.