Ketua KPK-Pasundan Soroti Papan IPPD Yang Belum Terpasang, Seharusnya Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, TASIKMALAYA – Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD), Fungsinya untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, di setiap desa ada, anggarannya juga ada tersedia.  “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada pemda terkait ”

 

Demikian di sampaikan ketua Komunitas Pembetatas Korupsi Pasundan , Enjang JA,saat di sambangi awak media di sekretariat KPK Pasundan di bilangan wilayah utara .07.07.2022

Baca Juga :  Melalui Muscab Welly Sanjaya Terpilih Sebagai Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sumedang

Enjang menambahkan “Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan tidak kalah wajib untuk di sampaikan pemdes setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.

“Bagi kepala desa yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian” tambah enjang yang di dampingi beberapa pengurus KPK Pasundan.

“Secara Umum ” enjang menambahkan ” baik masyarakat secara pribadi berhak mempertanyakan ke setiap kepala desa yang sampai saat ini, bulan juli masih ditemukan ada desa yang belum memasang media informasi tersebut.

Baca Juga :  Kampung Regol Meriahkan HUT RI-77, Dengan Menggelar Berbagai Perlombaan

“Saya mendapakat laporan dari beberapa Anggota masih di temukan ada beberapa desa yang belum melaksanakan hal tersebut” pungkas nya

Di tempat yang terpisah awak media mendatangi dan meminta tanggapan dari sekretaris Apdesi kabupaten tasikmalaya, tapi sayang tidak berada ditempat dan melalui sambungan telopon .tapi sayang sama tidak ada respon

Sampai berita ini dintayangkan, belum dinkonfirmasi ke Inspektorat dan pihak2 terkait.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru