Ketua KPK-Pasundan Soroti Papan IPPD Yang Belum Terpasang, Seharusnya Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, TASIKMALAYA – Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD), Fungsinya untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, di setiap desa ada, anggarannya juga ada tersedia.  “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada pemda terkait ”

 

Demikian di sampaikan ketua Komunitas Pembetatas Korupsi Pasundan , Enjang JA,saat di sambangi awak media di sekretariat KPK Pasundan di bilangan wilayah utara .07.07.2022

Baca Juga :  Kades Hapesong Baru Zulkarnen Siregar, Sambut Baik Kedatangan Mahasiswa KKL

Enjang menambahkan “Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan tidak kalah wajib untuk di sampaikan pemdes setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.

“Bagi kepala desa yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian” tambah enjang yang di dampingi beberapa pengurus KPK Pasundan.

“Secara Umum ” enjang menambahkan ” baik masyarakat secara pribadi berhak mempertanyakan ke setiap kepala desa yang sampai saat ini, bulan juli masih ditemukan ada desa yang belum memasang media informasi tersebut.

Baca Juga :  Pengrusakan Hutan Di Kaki Gunung Cakrabuana, Dialih Fungsikan Jadi Perkebunan Kopi

“Saya mendapakat laporan dari beberapa Anggota masih di temukan ada beberapa desa yang belum melaksanakan hal tersebut” pungkas nya

Di tempat yang terpisah awak media mendatangi dan meminta tanggapan dari sekretaris Apdesi kabupaten tasikmalaya, tapi sayang tidak berada ditempat dan melalui sambungan telopon .tapi sayang sama tidak ada respon

Sampai berita ini dintayangkan, belum dinkonfirmasi ke Inspektorat dan pihak2 terkait.

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru