zonapers.com, SERANG – Hadir dalam Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan Oleh BPN, Brigjend Junior Tumilaar dengan memakai Batik corak warna kehijauan dan memakai sepatu warna coklat, Penampilan yang berbeda setelah BJT Pensiun dari kedinasannya dengan berbaur di tengah masyarakat. Seminar yang di adakan di Ballroom Ratu Hotel Serang Banten, selasa (12/7/22).
Pada kesempatan itu Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat baiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang bersengketa.
Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerapkali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung melalui pengadilan.
Penyelesaian tanah, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopinda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.
Selama ini, kata dia, Forkopinda belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.
“Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi untuk musyawarah dan mufakat sesuai Pancasila.”ujarnya.
“Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” pungkas Junior Tumilaar.
Salah satu Pembicara yang hadir dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.
Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).
Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.
Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.
“Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” ungkapnya.
Adapun yang hadir dalam seminar tersebut sebagian besar adalah yang memiliki sebidang tanah dan bersengketa dengan korporasi.