Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Didalami

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, Jakarta – Kapala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi dan mengakibatkan kematian ajudannya yaitu Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kapolri, ditemukan bukti baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas di Tugu Selatan: Kapolsek Koja Ajak Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Adapun para Jenderal yang hadir mendampingi Kapolri dalam konferensi pers pada malam ini antara lain, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Setelah Kapolri Melakukan Konpers

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga :  Safari Jumat Polsek Pademangan: Imbau Warga Jaga Kerukunan Pasca Pilkada Serentak 2024

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebelumnya, penyidik dan Tim Inasfis Polri telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ferdy Sambo di  Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Brimob diterjunkan untuk melakukan pengamanan lengkap dengan kendaraan taktis.

***

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB