Pengakuan Bharada E Pada Kasus Tewasnya Brigadir J: ‘Gak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri’

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah membuat keterangan kasus dengan menulis sendiri atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan ini ditulis Bharada E saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri.

Hal ini langsung diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, (9/8).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal, pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg,” katanya.

“Dia ingin menulis sendiri. ‘Gak usah ditanya, Pak. Saya tulis sendiri’, Ditambah lagi ada cap jempol dan materai yang telah ditambahkan sendiri oleh Bharada E.” Kata Komjen Agung, mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Kapolri Copot Ferdy Sambo, Begini Kata Mantan Kabareskrim Polri (Purn) Susno Duaji

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyebabkan tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo (FS),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Foto: Istimewa

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Didalami

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Baca Juga :  Apel Pagi Bidhumas Polda Banten Diisi Dengan Teori Kompetensi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan untuk membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

***

Berita Terkait

Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pilkada 2024
Kakudam Iskandar Muda Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 012/TU, Tekankan Pengelolaan Keuangan yang Profesional
Dramatis! Bakamla RI Selamatkan MV Lena yang Terombang-ambing di Laut Natuna Utara
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Dorong Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Upacara Hari Pahlawan 2024: Tanpa Kedip di Hadapan Wapres Gibran
Respons Cepat Bakamla RI: Selamatkan ABK yang Sakit di Tengah Laut Natuna

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 06:42 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pilkada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 06:22 WIB

Kakudam Iskandar Muda Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 012/TU, Tekankan Pengelolaan Keuangan yang Profesional

Jumat, 22 November 2024 - 06:09 WIB

Dramatis! Bakamla RI Selamatkan MV Lena yang Terombang-ambing di Laut Natuna Utara

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:22 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Dorong Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Berita Terbaru