Kebutuhan Lahirnya Undang Undang Daerah Kepulauan Di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Baca Juga :  Kasus Farmasi Terus Bergulir, Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain Pertama, Kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, Kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, Kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, Kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Tekankan Bahaya Narkoba dan Pentingnya Disiplin kepada 496 Prajurit Muda

Menurut Capt. Hakeng lagi, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Dalam proses pembuatannya, “Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. Dimana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sarannya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

“RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Selebgram Cantik Asal Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online, Raup Rp150 Ribu Per Minggu
Polisi Kerahkan 1.859 Personel untuk Amankan Aksi Buruh di Kawasan Patung Kuda
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah II Koopsud II
Tragedi di Tol Transjawa: Tiga Kru TV One Tewas, PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa
Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan dan Waspadai Bahaya Pinjol serta Judi Online
Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim
Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024
Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Selebgram Cantik Asal Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online, Raup Rp150 Ribu Per Minggu

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Polisi Kerahkan 1.859 Personel untuk Amankan Aksi Buruh di Kawasan Patung Kuda

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah II Koopsud II

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Tragedi di Tol Transjawa: Tiga Kru TV One Tewas, PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan dan Waspadai Bahaya Pinjol serta Judi Online

Berita Terbaru