Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Dan Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Polres Sumedang Polda Jabar menggelar Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika, yang bertempat di Halaman Mapolres Sumedang. Senin (27/02/2023)

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, menuturkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal T.I.A (25) warga Dusun Bojong Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang diduga melakukan penyalahgunaan obat terlarang atau psikotropika.

“Tersangka T.I.A kami amankan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib di SPBU Simpang Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.” Kata Endar.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap T.I.A, ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Psikotropika jenis Alprazolam Tablet 0,5mg merk Mersi dan 50 (lima puluh) butir Psikotropika jenis Atarax 0,5 Alprazolam 0,5mg merk Mersi yang dimasukkan ke dalam
plastik klip bening.” Lanjut Endar.

Baca Juga :  Perlindungan Pekerja Migran Harus Lebih Maksimal, Pemuda Katolik Dorong Penambahan Anggaran untuk BP2MI

“Setelah dilakukan introgasi terhadap T.I.A, dia mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Sdr. DANI yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. GILANG yang saat ini masih DPO.” Ujar Endar.

Selain itu, kepada media,Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna juga menerangkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Endar menuturkan bahwa Satuan Narkoba Polres Sumedang mengamankan seorang tersangka berinisial A.S (39) warga Dusun Cigunung Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang kedapatan memiliki 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,27 gram.

Baca Juga :  Ketua Monev KIP : Kita Memulai Langkah Awal Monev 2022

“A.S kita amankan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira jam 03.00 wib dikediamannya, dari penggeledahan di rumah A.S kita temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) set alat hisap sabu.” Ujar Endar.

“Dari pengakuan A.S, barang bukti berupa Sabu tersebut merupakan milik Sdr. DEDE SOBARI Als. KEONG (DPO) yang dititipkan kepada kepada A.S dengan maksud untuk
dijual kembali.” Pungkas Endar…Ujs

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan
Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Persiapan Pengamanan Pilkada DKI 2024: Kapolres Jakarta Utara Pimpin Apel di JIS
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Dorong Ketahanan Pangan di Mimika Timur
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Gantung, Warga Bandung Barat Sambut dengan Antusias
Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 19:53 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK

Jumat, 22 November 2024 - 19:17 WIB

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 17:22 WIB

Persiapan Pengamanan Pilkada DKI 2024: Kapolres Jakarta Utara Pimpin Apel di JIS

Jumat, 22 November 2024 - 13:04 WIB

Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Dorong Ketahanan Pangan di Mimika Timur

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB