zonapers.com, Nabire Papua.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Selasa, 31/10/23.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Ps. Kanit Idik Sat. Reskrim Polres Nabire Aipda Frits Tonci beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire,dan diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire,” Ucap Kasat Reskrim Polres Nabire Bertu H. E. Anwar.
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 01 September 2023 yang lalu di Jalan Medan Kelurahan Karang mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial SA Cs. terhadap Korban inisial KS,” Terang Bertu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.
Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman dan lengkap.
(R)