zonapers.com, Nabire.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya ( P21), Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum’at, 2/2/24.
“Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire IPTU Suparmin,S.HI. beserta anggota
menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan,” Kata Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, saat dikonfirmasi.
“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri S.H.,” Tambahnya.
“Tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka inisial MFT sejak 2020 hingga Desember 2023, dengan jumlah uang sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada penguasaannya saat itu dan sebagai korban yaitu inisial MNBS, ” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) buah buku Kas.
Atas perbuatannya tersangka inisial MFT (49) dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pewarta : RK.