Kajian Kasus Pembunuhan Di Bitung, Dilihat Dari Aspek Hukum Menurut DR.Ronny F Sompie, SH, MH

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita kutip alinea yg bisa didiskusikan bersama dari link berita Kasus Pembunuhan itu sebagai berikut :

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.

“Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Noted :

  • Salut dan apresiasi kepada Penyidik Polri yg mengungkap kasus ini secara Scientific Crime Investigation menggunakan kemampuan dibidang forensic utk mengolah Tempat Kejadian Perkara guna menemukan alat bukti berupa Keterangan Ahli Forensic.
  • ⁠Perlu dimaksimalkan UNSUR PASAL PIDANA atas dasar bukti yg ditemukan.
  • ⁠Perlu sosialisasi dan edukasi sikap kehati-hatian tinggal di tempat kos, karena rentan bagi perempuan yg tidak berhati-hati. Sistem Keamanan Lingkungan bisa diterapkan melalui kesepakatan dengan cara kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga :  Polsek Cimanggung Bersama Warga Lakukan Gerakan Aksi Pungut Sampah Wujud Peduli Lingkungan

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu mengefektifkan edukasi, sosialisasi dan ajakan untuk kewaspadaan bagi perempuan dan anak berkaitan dengan adanya kejahatan terhadap perempuan dan anak yg memang rentan terhadap kekerasan dari pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar "Jumat Curhat": Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara

Edukasi dan diseminasi informasi yg dibantu oleh Dinas Kominfo atau Humas Pemda Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Humas Polres dan Kejaksaan Negeri dalam memformulasikan ajakan pencegahan dengan cara bekerjasama lintas sektoral dan berarti demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Hal tsb dapat dibantu secara berjenjang ke Camat, kemudian Lurah / Kades sampai ke ujung tombak di lingkungan RT dan RW dimana setiap Kelurahan dan Desa ada Babinsa dari Koramil juga Bhabinkamtibmas dari Polsek sebagai unsur terdepan TNI dan POLRI dalam membangun ketahanan desa / kelurahan.

Berita Terkait

Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!
Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah
Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara
Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan
Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 06:34 WIB

Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

Sabtu, 23 November 2024 - 06:10 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!

Sabtu, 23 November 2024 - 06:04 WIB

Puluhan Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Pasangan MAMA di Tapanuli Tengah

Jumat, 22 November 2024 - 21:26 WIB

Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara

Berita Terbaru