PWI, Berpikir Pintar Tentang Keabsahan Sebuah Organisasi

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah Organisasi apapun, adalah sah ketika terdaftar resmi pada catatan lembaga negara, baik itu tercatat resmi di Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham,Akta Notaris, Memiliki AHU bahkan kini harus di lengkapi dengan NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak, itulah proses resmi yang tertuang di berbagai aturan di negara ini.

Manakala didaftarkan ke sebuah lembaga negara ataupun instansi pemerintahan, itupun bisa di daftarkan secara Online maupun Offline (ketika ada biro jasa yang membantu ), namun tetap acuannya adalah, ketika didaftarkan, tidak bisa dengan nama yang sama, dan secara otomatis sistem akan menolaknya ketika di daftarkan, betul kan?

Baca Juga :  HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Untuk itu, kita harus berpikir pintar ketika Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat yang telah memiliki SK Kemenkumham serta kelengkapan resmi lainnya, di klaim oleh pihak PWI lain yang mengatakan memiliki SK Kemenkumham juga, masuk di akal kah?

Menurut Redaksi masuk di akal sehat, namun pasti nama tersebut ada tambahan atau perubahan dari sisi nama si pembuat, baru masuk di sistem Komputerisasi lembaga negara ataupun lembaga yang berkompoten menanganinya.

Untuk itu, secara pintar dan berakal sehat serta berpikiran jernih, tidak ada lagi Nama Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang Notabene di Ketuai sesuai hasil dari Kongres PWI di Bandung, yakni Hendry CH Bangun, yang memiliki SK Kemenkumham dan atribut Organisasi PWI Pusat sampai detik ini.

Baca Juga :  Terlanjur Punya Hutang Di Perusahaan Pembiayaan? Resmi atau Tidak Resmi? Ini Jurus Jitu Menghadapinya

Jika ada nama Organisasi Profesi yang mirip dengan PWI, mengakui memiliki SK Kemenkumham juga, coba di baca kembali, benarkah akta notaris atau Sk Kemenkumhamnya menyebutkan nama yang sama?

Demikian Catatan Redaksi di Minggu ini, kami bersifat memihak pada yang memiliki SK resmi dari lembaga negara dan instansi berwenang sampai detik ini, jika organisasi itu berbeda dengan nama yang resmi di sah kan pemerintah? Silahkan saja, bebas bebas saja, sebab semuanya memiliki pilihan dan pandangan, namun sifatnya tidak mencampuri ranah internal masing masing organisasi.

Berita Terkait

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Obati Rindu di Solo, Hasnuryadi Ajak Keluarga Besar Barito Putera Mohon Doa dan Wejangan Habib Syech
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, Pengamat Indonesia Perkuat Peran sebagai Stabilizing Power
Menanam Kebaikan Selagi Sempat, catatan Hendry CH Bangun
Posyandu UPTD Puskesmas Tanah Masa Pastikan Balita Desa Eho Baluta Bebas Gizi Buruk
Sekcam Tanah Masa Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI Berlangsung Khidmat
Camat Tanah Masa Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Paskibraka SMA Negeri 1 Tanah Masa Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Obati Rindu di Solo, Hasnuryadi Ajak Keluarga Besar Barito Putera Mohon Doa dan Wejangan Habib Syech

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, Pengamat Indonesia Perkuat Peran sebagai Stabilizing Power

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Menanam Kebaikan Selagi Sempat, catatan Hendry CH Bangun

Berita Terbaru