PWI, Berpikir Pintar Tentang Keabsahan Sebuah Organisasi

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah Organisasi apapun, adalah sah ketika terdaftar resmi pada catatan lembaga negara, baik itu tercatat resmi di Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham,Akta Notaris, Memiliki AHU bahkan kini harus di lengkapi dengan NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak, itulah proses resmi yang tertuang di berbagai aturan di negara ini.

Manakala didaftarkan ke sebuah lembaga negara ataupun instansi pemerintahan, itupun bisa di daftarkan secara Online maupun Offline (ketika ada biro jasa yang membantu ), namun tetap acuannya adalah, ketika didaftarkan, tidak bisa dengan nama yang sama, dan secara otomatis sistem akan menolaknya ketika di daftarkan, betul kan?

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Dewan Pers? Catatan Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022)

Untuk itu, kita harus berpikir pintar ketika Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat yang telah memiliki SK Kemenkumham serta kelengkapan resmi lainnya, di klaim oleh pihak PWI lain yang mengatakan memiliki SK Kemenkumham juga, masuk di akal kah?

Menurut Redaksi masuk di akal sehat, namun pasti nama tersebut ada tambahan atau perubahan dari sisi nama si pembuat, baru masuk di sistem Komputerisasi lembaga negara ataupun lembaga yang berkompoten menanganinya.

Untuk itu, secara pintar dan berakal sehat serta berpikiran jernih, tidak ada lagi Nama Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang Notabene di Ketuai sesuai hasil dari Kongres PWI di Bandung, yakni Hendry CH Bangun, yang memiliki SK Kemenkumham dan atribut Organisasi PWI Pusat sampai detik ini.

Baca Juga :  Negara Belum Maksimal Untuk Memberikan Hak Pemenuhan Korban Kekerasan Seksual

Jika ada nama Organisasi Profesi yang mirip dengan PWI, mengakui memiliki SK Kemenkumham juga, coba di baca kembali, benarkah akta notaris atau Sk Kemenkumhamnya menyebutkan nama yang sama?

Demikian Catatan Redaksi di Minggu ini, kami bersifat memihak pada yang memiliki SK resmi dari lembaga negara dan instansi berwenang sampai detik ini, jika organisasi itu berbeda dengan nama yang resmi di sah kan pemerintah? Silahkan saja, bebas bebas saja, sebab semuanya memiliki pilihan dan pandangan, namun sifatnya tidak mencampuri ranah internal masing masing organisasi.

Berita Terkait

Persaingan Panas di Dunia AI: Meta AI di WhatsApp, ChatGPT, dan Tantangan dari ClickUp
Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda
Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pilkada 2024
Tragedi di Jalan Narogong: Mr. X Tewas Tertimpa Plat Besi, Jenazah Masih di RSUD Kota Bekasi
Dampak Media Sosial terhadap Pergeseran Moral Anak Bangsa
Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:31 WIB

Persaingan Panas di Dunia AI: Meta AI di WhatsApp, ChatGPT, dan Tantangan dari ClickUp

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

Jumat, 22 November 2024 - 06:42 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Rapat Koordinasi untuk Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 20:36 WIB

Tragedi di Jalan Narogong: Mr. X Tewas Tertimpa Plat Besi, Jenazah Masih di RSUD Kota Bekasi

Jumat, 15 November 2024 - 15:28 WIB

Dampak Media Sosial terhadap Pergeseran Moral Anak Bangsa

Berita Terbaru