Catatan Pojok Redaksi :
Sebuah Organisasi apapun, adalah sah ketika terdaftar resmi pada catatan lembaga negara, baik itu tercatat resmi di Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham,Akta Notaris, Memiliki AHU bahkan kini harus di lengkapi dengan NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak, itulah proses resmi yang tertuang di berbagai aturan di negara ini.
Manakala didaftarkan ke sebuah lembaga negara ataupun instansi pemerintahan, itupun bisa di daftarkan secara Online maupun Offline (ketika ada biro jasa yang membantu ), namun tetap acuannya adalah, ketika didaftarkan, tidak bisa dengan nama yang sama, dan secara otomatis sistem akan menolaknya ketika di daftarkan, betul kan?
Untuk itu, kita harus berpikir pintar ketika Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat yang telah memiliki SK Kemenkumham serta kelengkapan resmi lainnya, di klaim oleh pihak PWI lain yang mengatakan memiliki SK Kemenkumham juga, masuk di akal kah?
Menurut Redaksi masuk di akal sehat, namun pasti nama tersebut ada tambahan atau perubahan dari sisi nama si pembuat, baru masuk di sistem Komputerisasi lembaga negara ataupun lembaga yang berkompoten menanganinya.
Untuk itu, secara pintar dan berakal sehat serta berpikiran jernih, tidak ada lagi Nama Organisasi Profesi Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang Notabene di Ketuai sesuai hasil dari Kongres PWI di Bandung, yakni Hendry CH Bangun, yang memiliki SK Kemenkumham dan atribut Organisasi PWI Pusat sampai detik ini.
Jika ada nama Organisasi Profesi yang mirip dengan PWI, mengakui memiliki SK Kemenkumham juga, coba di baca kembali, benarkah akta notaris atau Sk Kemenkumhamnya menyebutkan nama yang sama?
Demikian Catatan Redaksi di Minggu ini, kami bersifat memihak pada yang memiliki SK resmi dari lembaga negara dan instansi berwenang sampai detik ini, jika organisasi itu berbeda dengan nama yang resmi di sah kan pemerintah? Silahkan saja, bebas bebas saja, sebab semuanya memiliki pilihan dan pandangan, namun sifatnya tidak mencampuri ranah internal masing masing organisasi.