Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Mediator
Pemerhati Tata Kelola Organisasi berbasis Governance, Risk, and Compliance (GRC) / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat / Profesional Mediator

Tulisan ini merupakan opini pribadi, bukan pendapat kelembagaan, apalagi kelembagaan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat), baik kepengurusan hasil Kongres Bandung 2023, maupun Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024.

Berdamai di Arena Kongres Persatuan

Sudah diketahui luas oleh masyarakat, kalau Hendry Ch Bangun, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat hasil Kongres XXV Bandung, berdasarkan dokumen tertanggal 16 Mei 2025, telah menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan dengan Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat hasil KLB Jakarta sebagai solusi atas konflik kepengurusan PWI beberapa waktu belakangan.

Kesepakatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati komposisi dan nama-nama Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Kongres Persatuan direncanakan dilaksanakan minggu keempat bulan Agustus 2025 mendatang di Jakarta.

Tentu saja kesepakatan tersebut disambut sukacita berbagai pihak, baik internal PWI maupun pihak-pihak eksternal PWI, mengingat pers merupakan pilar keempat demokrasi dan PWI tempat berhimpunnya sekitar 2/3 (dua per tiga) dari sekitar 30 (tiga puluh) ribu wartawan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dari Dewan Pers.

Melalui Kongres Persatuan diharapkan segala dinamika kepengurusan PWI selama beberapa waktu belakangan dapat diselesaikan dengan baik dan diakhiri.

Kepengurusan tunggal PWI Pusat hasil Kongres Persatuan diharapkan bisa fokus untuk optimalisasi peningkatan kualitas wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, karena sesungguhnya PWI itu dibentuk adalah sebagai organisasi profesi guna peningkatan kualitas wartawan Indonesia secara terus menerus.

PWI Pusat pasca Kongres Persatuan diharapkan dapat mensinergikan seluruh komponen internal PWI untuk bergandengan tangan, bergotong royong bersama, guna kemajuan PWI, sebagai wujud nyata kontribusi PWI mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera lahir dan batin melalui, salah satunya, keterpenuhan hak atas informasi.

Kongres Persatuan diharapkan tidak hanya menyatukan PWI secara politik dalam bentuk produk Kongres Persatuan, namun jauh lebih dari itu, Kongres Persatuan benar-benar diharapkan dapat kembali menyatukan suasana kebatinan dan kebersamaan semua pengurus pada semua tingkatan dan puluhan ribu anggota PWI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Plus, Kongres Persatuan dapat menjadi langkah awal melakukan restorasi legitimasi moral dan etika organisasi.

Kongres Persatuan diharapkan menjadi momentum mengembalikan PWI sebagai organisasi profesi perjuangan insan pers Indonesia.

Namun demikian, banyak pertanyaan yang masuk ke saya selama sebulan terakhir ini setelah Kesepakatan Jakarta diumumkan ke publik, baik pertanyaan dari kalangan internal, pemerintah, anggota DPR, maupun elemen masyarakat sipil lainnya.

Pertanyaan itu khususnya tentang bagaimana proses hukum di kepolisian dan sengketa hukum di Pengadilan Negeri antara kepengurusan Hendry Ch Bangun dengan kepengurusan Zulmansyah Sekedang, apakah juga sudah berakhir dan berdamai atau masih berlanjut?

Bertarung di Arena Hukum

Dinamika PWI tidak hanya pada level saling klaim keabsahan kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan program kerja.

Namun juga masuk ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Saling membuat Laporan Polisi (LP) dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana, khususnya dugaan tindak pidana penggunaan lambang organisasi, kop surat, keabsahan tandatangan, termasuk pemalsuan dan pemberian keterangan terkait dokumen yang berstatus Akta Otentik seperti Akta Notaris.

Sebutlah misal LP yang dibuat oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan versi Kongres Bandung, yang laporannya di kepolisian sudah naik ke tahap Penyidikan karena Polisi sudah menemukan peristiwa pidananya, terpenuhi unsur-unsur pidana sesuai pasal pidana yang dilaporkan, dan terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bali Pasca Pandemi, Perlu Upaya Strategis Pemerintah Bersama Stakeholder

Dan laporan-laporan polisi lainnya yang dibuat kedua belah pihak yang masih berproses pada tahap penyelidikan di kepolisian tempat laporan tersebut dibuat.

Saling lapor ke Polisi tidak saja pada tingkat pusat, namun pada beberapa kasus juga oleh Pengurus Provinsi PWI sebagai pemegang hak suara di Kongres Persatuan. Saling membuat LP pada tingkat Pengurus Provinsi ini tidak terlepas dan terkait erat dengan dinamika kepengurusan PWI Pusat.

Pada wilayah hukum perdata, sebutlah misal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat. Tidak hanya antara kepengurusan PWI hasil Kongres PWI XXV Bandung dengan kepengurusan PWI hasil KLB Jakarta, namun juga dengan pihak luar seperti Dewan Pers.

Menariknya, gugatan PMH yang dilayangkan PWI Pusat ke Dewan Pers tidak hanya menyangkut penggembokan kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, lantai 4, Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh Dewan Pers, namun juga terkait keputusan Dewan Pers yang tidak mengizinkan PWI sebagai lembaga uji  melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) anggota PWI di seluruh Indonesia.

Gugatan PMH PWI terhadap Dewan Pers sudah masuk ke tahap Pemeriksaan Pokok Perkara setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi Penasehat Hukum Dewan Pers terkait dalil Dewan Pers sebagai Lembaga Tata Usaha Negara (TUN), Hendry Ch Bangun tidak punya legal standing bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, dan PN Jakpus tidak punya kewenangan absolut menerima, memeriksa, dan memutus gugatan PMH PWI Pusat tersebut.

Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 memang sama sekali tidak menyentuh permasalahan hukum yang sedang bergulir di kepolisian dan PN Jakpus. Akibatnya, sidang di PN Jakpus tetap berjalan, proses di kepolisian pun demikian.

Sehingga wajar saja jika beberapa kalangan di internal PWI maupun di eksternal PWI bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status perdamaian melalui Kongres Dipercepat ini?

Apakah Kongres Dipercepat hanya dianggap sebagai mekanisme perdamaian pada ranah politik namun tidak menyentuh sedikitpun wilayah pertarungan pada wilayah hukum di Pengadilan Negeri maupun di kepolisian?

Berdamai Namun Tetap Bertarung?

Awalnya, banyak kalangan melihat Kesepakatan Jakarta yang menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan sebagai bentuk kesepakatan berakhirnya konflik PWI pada semua tingkatan dan pada semua jenis konflik (politik dan hukum).

Mereka menilai, ada niat baik luar biasa besar pada kedua belah pihak untuk berdamai dan mengakhiri konflik PWI yang sudah merembet ke kepengurusan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak luar seperti Dewan Pers, secara komprehensif.

Mereka awalnya berfikir, begitu Kesepakatan Jakarta ditandatangani Hendry Ch Bangun dengan Zulmasyah Sekedang maka semua konflik selesai dan semua proses di ranah hukum pun selesai.

Mereka meyakini akan damailah kembali PWI sebagai organisasi profesi penjaga pilar keempat demokrasi ini tanpa menyisakan sedikitpun persoalan pada semua jenis dan bentuk konfliknya, termasuk dan tidak terbatas konflik di ranah hukum.

Namun faktanya, setelah hampir sebulan Kesepakatan Jakarta ditandatangani, proses di ranah hukum tetap bergulir. Hal ini seolah menjawab pertanyaan selama ini, kenapa konflik pada ranah hukum tidak disebut sama sekali dalam Kesepakatan Jakarta?

Baca Juga :  Polsek Cimanggung Bersama Warga Lakukan Gerakan Aksi Pungut Sampah Wujud Peduli Lingkungan

Persidangan di PN Jakpus terkait Perbuatan Melawan Hukum antara PWI Pusat dengan Dewan Pers tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Terakhir penyerahan alat bukti dan tambahan alat bukti.

Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat atas Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor Tatang Suherman juga tetap berjalan. Terakhir pemeriksaan Pelapor dan Saksi dalam rangka menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap Penyidikan, satu langkah menjelang pemanggilan Tersangka.

Baik persidangan PMH di PN Jakpus maupun pembuatan BAP tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Jakarta. Dan tidak ada tanda-tanda akan berakhir dalam kerangka Kesepakatan Jakarta.

Sehingga secara berseloroh beberapa kalangan mengatakan kalau Kesepakatan Jakarta nampaknya berdamai dalam politik namun tetap bertarung dalam hukum.

Namun demikian, beriring seloroh tersebut diucapkan, disampaikan juga pertanyaan, tidak bisakah sengketa-sengketa perdata di Pengadilan Negeri itu diselesaikan melalui mediasi dan Laporan Polisi tersebut dicabut?

Walaupun mediasi sebagai kewajiban dalam hukum acara perdata sudah dilaksanakan dan gagal, bukankah para pihak tetap dapat mengajukan permohonan mediasi ulang saat persidangan tahap pemeriksaan pokok perkara?

Toh sebelum Hakim membacakan Putusan dan mengetok palu, masih terbuka lebar kesempatan untuk melakukan mediasi sepanjang para pihak mengajukan permohonan itu kepada Ketua Majelis Hakim sehingga dalam putusannya Majelis Hakim tinggal membacakan kesepakatan damai hasil mediasi inisiatif para pihak tersebut sebagai putusan final dan mengikat?

Begitu juga dengan proses pidana di kepolisian, bukankah tindak pidana yang sedang berproses di kepolisian terkait konflik PWI merupakan delik aduan, bukan merupakan delik umum?

Bukankah dengan demikian, sepanjang Polisi belum melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, masih terbuka peluang perdamaian sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dapat dihentikan dengan pencabutan laporan oleh Pelapor?

Namun semua itu tentu kembali kepada para pihak yang sedang bersengketa pada ranah hukum akibat konflik PWI. Karena, bagaimanapun juga, itu juga merupakan hak mereka sebagai pencari keadilan yang dilindungi oleh hukum itu sendiri.

Penutup

Banyak pihak, bahkan banyak sekali pihak, yang menyampaikan ke saya do’a dan harapannya agar damainya PWI melalui Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan adalah damai secara menyeluruh, damai secara komprehensif, damai pada semua tingkatan dan jenis konflik, damai secara politik, damai secara hukum.

Damai secara substantif, lahir dan batin, melalui Kongres Persatuan, tanpa menyisakan sedikitpun ruang konflik pasca Kongres Persatuan tersebut, baik politik maupun hukum.

Banyaknya japri dan telpon tentang pentingnya damai secara substantif ini tentu saja, wajar saja, masuk dalam relung pikiran dan hati saya, terkadang saat sepertiga malam terakhir juga terngiang-ngiang himbauan dan harapan tersebut.

Kayaknya saya mulai terpengaruh oleh himbauan tulus ikhlas yang datang dari sanubari paling dalam beliau-beliau para begawan tersebut.

Dan saya pun mulai melihat cahaya kebenaran hakiki di balik niat mereka menghubungi saya membicarakan tentang damai PWI, damai menyeluruh dan substantif tersebut.

Saya bukanlah pengambil keputusan, tulisan inipun saya buat sebagai bentuk penghormatan saya kepada begawan-begawan yang telah menghubungi saya untuk membicarakan perdamaian substantif PWI tersebut.

Terima kasih.

Berita Terkait

Di Tanah Jawara, Keteladanan Margono Djojohadikusumo Dihidupkan Kembali
Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas
Lestarikan Danau Toba, Danrem 023/KS : “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi “
PIHC Tancap Gas! Bogor Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi Pendaftaran PPTS Pupuk Bersubsidi
Korem 023/KS Gelar Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI.
Bersama Warga, Ketua RW 03 Sukamulya Bangun Pos RW Pertama dari Nol — Gotong Royong Jadi Kunci Silaturahmi
Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih
Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:40 WIB

Di Tanah Jawara, Keteladanan Margono Djojohadikusumo Dihidupkan Kembali

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:42 WIB

Lestarikan Danau Toba, Danrem 023/KS : “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi “

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38 WIB

PIHC Tancap Gas! Bogor Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi Pendaftaran PPTS Pupuk Bersubsidi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:46 WIB

Korem 023/KS Gelar Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI.

Berita Terbaru