Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendra J Kede, S.H., M.H.

Atas banyaknya japri masuk ke saya terkiat materi sebagaimana tergambar di judul tulisan pendek ini, ijinkan saya jawab sekaligus.

Pasca Pak Hendry Ch Bangun ( HBC) dan Zulmansyah ( ZS) memutuskan peserta Kongres Persatuan, saya sudah rumuskan perlindungan hukum kepada semua Plt (Plt versi Kongres Bandung maupun Plt versi KLB) sehingga tidak ada peluang diproses hukum di masa depan. Sekaligus sebagai jalan keluar menjaga harkat dan martabat para Plt.

Rumusan tersebut sudah saya sampaikan di WAG Plt Provinsi dan WAG Pengurus Pusat, juga sudah saya japri ke Ketua dan anggota SC dan Waka OC dan anggota OC dari pihak Kongres Bandung.

Namun saya tidak tahu, apakah beliau2 itu menindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-68 Korem 023/KS Danrem Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kota Sibolga

Perlindungan hukum usulan saya itu ada 3 bentuk yang bersifat akumulatif.

  1. Pak HCB dan ZS membuat kesepakatan bahwa para Ketua dan Sekretaris Plt adalah berstatus Peninjau Kongres Persatuan dengan Hak Bicara, tanpa Hak Suara;
  2. SC mengesahkannya dan menambahkan 1 Pasal yang terdiri dari 4 ayah kedalam Rancangan Tatib; Kongres Persatuan
  3. OC membuat Surat Undangan terpisah antara Undangan untuk Peserta dan Undangan untuk Peninjau yaitu: 1. Undangan kepada peserta; 2. Undangan kepada peninjau dengan menyebut : Kepada Yth.: Plt. Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus Provinsi….. (Sebut nama Provinsinya) selaku Peninjau Kongres Persatuan dst…

Rumusan Pasal dalam Tatib tersebut adalah sbb:

Pasal ….. (misal 10)
Peninjau dari Unsur Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Provinsi

Ayat (1)
Plt Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus PWI Provinsi merupakan Peninjau Kongres Persatuan;

Baca Juga :  Mitora Lawan Putusan BANI: “Kami Didzalimi, Keadilan Harus Ditegakkan!”

Ayat (2)
Peninjau berhak menghadiri seluruh sidang-sidang Kongres Persatuan;

Ayat (3)
Peninjau memiliki Hak Bicara dan tidak memiliki Hak Suara;

Ayat (4)
Peninjau menggunakan Hak Bicara setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang

Kalau sudah seperti diatas, baru ada kepastian hukum status Plt diakui sehingga dan oleh karena itu berhak hadir di Kongres Persatuan, walau sebagai Peninjau sekaligis terlindungi dari potensi diproses pidana dan atau digugat secara perdata dikemudian hari.

Pertanyaannya, mau ndak Pak HCB, ZS, SC, dan OC melakukannya. Kalau urusan akomodasi dan transportasi bisa dibebankan kepada masing-masing.

Bisa hadir atau tidak, itu tidak masalah, payanung hukum pengqkuan dan perlindungan ini sangat penting.

Hendra J.Kede, SH, MH.

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB