Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendra J Kede, S.H., M.H.

Atas banyaknya japri masuk ke saya terkiat materi sebagaimana tergambar di judul tulisan pendek ini, ijinkan saya jawab sekaligus.

Pasca Pak Hendry Ch Bangun ( HBC) dan Zulmansyah ( ZS) memutuskan peserta Kongres Persatuan, saya sudah rumuskan perlindungan hukum kepada semua Plt (Plt versi Kongres Bandung maupun Plt versi KLB) sehingga tidak ada peluang diproses hukum di masa depan. Sekaligus sebagai jalan keluar menjaga harkat dan martabat para Plt.

Rumusan tersebut sudah saya sampaikan di WAG Plt Provinsi dan WAG Pengurus Pusat, juga sudah saya japri ke Ketua dan anggota SC dan Waka OC dan anggota OC dari pihak Kongres Bandung.

Namun saya tidak tahu, apakah beliau2 itu menindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga :  LKBH Sumatera, Rayakan HUT Ke 6 Tahun 2022 di Kelurahan Sosorgadong

Perlindungan hukum usulan saya itu ada 3 bentuk yang bersifat akumulatif.

  1. Pak HCB dan ZS membuat kesepakatan bahwa para Ketua dan Sekretaris Plt adalah berstatus Peninjau Kongres Persatuan dengan Hak Bicara, tanpa Hak Suara;
  2. SC mengesahkannya dan menambahkan 1 Pasal yang terdiri dari 4 ayah kedalam Rancangan Tatib; Kongres Persatuan
  3. OC membuat Surat Undangan terpisah antara Undangan untuk Peserta dan Undangan untuk Peninjau yaitu: 1. Undangan kepada peserta; 2. Undangan kepada peninjau dengan menyebut : Kepada Yth.: Plt. Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus Provinsi….. (Sebut nama Provinsinya) selaku Peninjau Kongres Persatuan dst…

Rumusan Pasal dalam Tatib tersebut adalah sbb:

Pasal ….. (misal 10)
Peninjau dari Unsur Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Provinsi

Ayat (1)
Plt Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus PWI Provinsi merupakan Peninjau Kongres Persatuan;

Baca Juga :  Babinsa Koramil Mapurujaya Beraksi: Bagikan Susu dan Edukasi untuk Cegah Stunting di Mimika

Ayat (2)
Peninjau berhak menghadiri seluruh sidang-sidang Kongres Persatuan;

Ayat (3)
Peninjau memiliki Hak Bicara dan tidak memiliki Hak Suara;

Ayat (4)
Peninjau menggunakan Hak Bicara setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang

Kalau sudah seperti diatas, baru ada kepastian hukum status Plt diakui sehingga dan oleh karena itu berhak hadir di Kongres Persatuan, walau sebagai Peninjau sekaligis terlindungi dari potensi diproses pidana dan atau digugat secara perdata dikemudian hari.

Pertanyaannya, mau ndak Pak HCB, ZS, SC, dan OC melakukannya. Kalau urusan akomodasi dan transportasi bisa dibebankan kepada masing-masing.

Bisa hadir atau tidak, itu tidak masalah, payanung hukum pengqkuan dan perlindungan ini sangat penting.

Hendra J.Kede, SH, MH.

Berita Terkait

Memelihara Harapan
Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB