Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  Seorang Warga Kab. Sangihe Dari Sulut, Melvin Edward Pontoh Kirimkan Surat Untuk KAPOLRI

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  Kapolri Copot Ferdy Sambo, Begini Kata Mantan Kabareskrim Polri (Purn) Susno Duaji

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Yonmarhanlan III Rayakan HUT Marinir ke-79 dengan Bakti Sosial di Jakarta Utara Hingga Bekasi
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Pedalaman, Berikan Harapan Baru bagi Anak-anak SDN Inpres Sempan Timur
Tujuh Tahanan Narkoba Jebol Terali Besi dan Kabur dari Rutan Salemba
Dinas Sosial Sumedang Raih Skor Tinggi SAKIP 2023, Pj Bupati: “Bukan Sekadar Angka, Ini Bukti Nyata Dedikasi!”
TNI Gelar Apel Penegakan Hukum: Siap Dukung Indonesia Maju Menuju 2045
Ster TNI Gelar Kuliah Umum di Universitas Tarumanagara: “Bela Negara untuk Generasi Milenial”
Polres Cimahi Bongkar Jaringan Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Bandung Barat, 6 Ton Pupuk Disita
Panglima TNI Tinjau Langsung Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 18:07 WIB

Yonmarhanlan III Rayakan HUT Marinir ke-79 dengan Bakti Sosial di Jakarta Utara Hingga Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 15:49 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Pedalaman, Berikan Harapan Baru bagi Anak-anak SDN Inpres Sempan Timur

Kamis, 14 November 2024 - 12:31 WIB

Tujuh Tahanan Narkoba Jebol Terali Besi dan Kabur dari Rutan Salemba

Kamis, 14 November 2024 - 10:58 WIB

Dinas Sosial Sumedang Raih Skor Tinggi SAKIP 2023, Pj Bupati: “Bukan Sekadar Angka, Ini Bukti Nyata Dedikasi!”

Kamis, 14 November 2024 - 00:04 WIB

TNI Gelar Apel Penegakan Hukum: Siap Dukung Indonesia Maju Menuju 2045

Berita Terbaru