Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  Kehangatan "Ngopi Kamtibmas" Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara dan Warga RW 10 Ancol

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  Jumat Curhat: Wujud Sinergi Polisi dan Warga di Pademangan Barat

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ketua dan Komisioner KPU Paniai Diduga Terlibat Suap Rp 200 Juta, Polisi Turun Tangan
Penembakan oleh OTK Mengguncang Lanny Jaya, Dua Orang Anggota Polres Terluka
Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 07: Warga dan Polisi Bersatu Jaga Keamanan Jelang Nataru
Polsek Koja Gelar Rembug Warga dan Sambang Wilayah untuk Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Nataru
Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Prajurit Yonmarhanlan III “Hiu Perkasa” Tingkatkan Kemampuan Selam Dasar di Triwulan IV
Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024, Presiden Prabowo Buka Acara di Akademi Kepolisian Semarang
Polsek Koja Gelar Program Cooling System di Pos Satkamling RW 014 Lagoa: Warga Sambut Antusias
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:36 WIB

Ketua dan Komisioner KPU Paniai Diduga Terlibat Suap Rp 200 Juta, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:27 WIB

Penembakan oleh OTK Mengguncang Lanny Jaya, Dua Orang Anggota Polres Terluka

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:07 WIB

Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 07: Warga dan Polisi Bersatu Jaga Keamanan Jelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:22 WIB

Polsek Koja Gelar Rembug Warga dan Sambang Wilayah untuk Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru