Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang Gugat Dugaan Penyerobotan Lahan Parkir oleh Oknum Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi Kota, 15/11/2024

Konflik mengenai dugaan penyerobotan lahan parkir milik warga di Ruko Sentral Niaga Kalimalang kini memasuki babak baru. Warga, yang diwakili oleh Paguyuban Ruko Sentral Niaga, resmi membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 26 November 2024.

Wakil Ketua Paguyuban, Eriyanto SH, Mkn., mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Pemerintah Kota Bekasi. “Kami ingin melihat dasar apa yang mereka gunakan untuk menyerobot lahan parkir kami. Ini adalah hak kami, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eriyanto SH, Mkn., saat diwawancarai oleh awak media.

Permasalahan ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan memicu keresahan di kalangan warga. Tak hanya terbatas pada isu pengelolaan lahan parkir, konflik ini juga diwarnai dengan insiden dugaan penganiayaan terhadap salah satu pengurus Ruko Sentral Niaga. Kejadian tersebut semakin memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga.

Baca Juga :  Kejuaraan Snowboard dan Cross-Country Skiing Pada Olimpiade Musim Dingin 2026

“Ini bukan sekadar soal parkir. Ada tindakan yang sangat tidak adil dan bahkan kekerasan terhadap salah satu pengurus kami. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” lanjut Eriyanto SH, Mkn.

Warga berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kejelasan terkait status lahan parkir yang selama ini menjadi sumber pendapatan mereka. Mereka juga menuntut agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan maupun penyerobotan lahan tersebut mendapat sanksi tegas.

Baca Juga :  Tim Polres Pati, Kunjungi Lokasi Pasca Bencana Banjir Di Desa Bulumanis Kidul

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat konflik antara warga dan pihak pemerintah sering kali menjadi isu sensitif. Persidangan yang akan dimulai akhir bulan ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya gugatan ini, warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak mereka. “Ini adalah langkah kami untuk menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan, siapa pun pihak yang terlibat,” pungkas Eriyanto SH, Mkn.

Sidang pada 26 November mendatang akan menjadi momen penting untuk menentukan arah penyelesaian konflik ini, sekaligus menjadi ujian transparansi bagi pihak-pihak terkait di Kota Bekasi.

#wargarukogugatperbuatanmelawanhukum

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru