Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Hendry Ch Bangun menegaskan keabsahannya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, baik secara hukum maupun organisasi. Bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, ia telah mengajukan pemblokiran ulang Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang telah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Pemblokiran AHU ini dilakukan untuk melindungi integritas administrasi organisasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait badan hukum PWI.

“Pemblokiran ini hanya untuk melindungi dokumen badan hukum PWI agar tidak disalahgunakan, sementara SK Kemenkumham tetap sah,” jelas Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi juga mengkritik langkah Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan permohonan pemblokiran AHU secara tidak sah ke Kemenkumham. Ia menyebut tindakan mereka sebagai pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, mengingat Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan sejak 27 Juni 2024.

“Surat yang mereka ajukan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan pidana,” tambah Kurniadi.

Sebagai bentuk perlindungan organisasi, Hendry Ch Bangun bersama Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang AHU melalui jalur yang sah sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Baca Juga :  Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta dinyatakan tidak sah karena KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI serta dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi.

“KLB ini cacat prosedur dan tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Kurniadi.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif ini dilakukan demi melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya.

“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan bebas dari campur tangan pihak tidak bertanggung jawab. PWI adalah rumah bagi wartawan Indonesia, dan kami akan terus memastikan integritasnya,” ungkap Hendry.

Dengan langkah hukum yang tegas dan jalur administratif yang sah, Hendry Ch Bangun tetap kokoh sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Langkah ini juga menunjukkan komitmen PWI untuk terus mendukung wartawan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi ini.

Baca Juga :  Tarian Kabasaran Gegap Gempita di Istana Merdeka, Sanggar Bapontar Cetak Sejarah

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru