Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Indramayu

Polres Indramayu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap aksi kelompok ini yang telah mencuri 20 kendaraan hanya dalam satu bulan!

“Kami berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk seorang residivis dan beberapa penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian,” ujar Kapolres Ari.

Kejahatan Terorganisir

Komplotan ini bekerja secara terencana dan cepat. Berikut peran para pelaku:

  1. M (21 tahun), Kec. Patrol – Eksekutor utama yang juga residivis.
  2. S (27 tahun), Kec. Bongas – Joki dan pengawas selama aksi berlangsung.
  3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak – Joki berstatus anak di bawah umur.
  4. R (28 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah barang curian.
  5. N (41 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah senior.
  6. B (47 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah dengan pengalaman luas.
Baca Juga :  Benny : Wujud Hadirnya Negara untuk PMI Tidak Akan Bebani Biaya Penempatan

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Pelaku utama, M, menargetkan motor yang terparkir di halaman rumah. Dengan mencongkel jendela, ia mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan. Sementara itu, joki memastikan situasi aman agar aksi berjalan lancar. Motor curian dijual kepada penadah dengan harga miring, sekitar Rp 4–5 juta per unit.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

“Barang bukti ini menunjukkan betapa masifnya aksi kelompok ini. Kami berharap masyarakat merasa lebih aman setelah penangkapan mereka,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79: Menguatkan Sinergi dengan Rakyat

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

  • Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
  • Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Ari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jadilah Polisinya untuk diri sendiri. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada. Dengan tertangkapnya komplotan curanmor ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat pulih.

Pewarta; Ujs

Sumber; Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru