Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Indramayu

Polres Indramayu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkap aksi kelompok ini yang telah mencuri 20 kendaraan hanya dalam satu bulan!

“Kami berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk seorang residivis dan beberapa penadah yang menjadi tujuan penjualan barang curian,” ujar Kapolres Ari.

Kejahatan Terorganisir

Komplotan ini bekerja secara terencana dan cepat. Berikut peran para pelaku:

  1. M (21 tahun), Kec. Patrol – Eksekutor utama yang juga residivis.
  2. S (27 tahun), Kec. Bongas – Joki dan pengawas selama aksi berlangsung.
  3. D (16 tahun), Desa Mayang, Kec. Cisalak – Joki berstatus anak di bawah umur.
  4. R (28 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah barang curian.
  5. N (41 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah senior.
  6. B (47 tahun), Kec. Haurgeulis – Penadah dengan pengalaman luas.
Baca Juga :  Pengukuhan DPP KKK Sulawesi Cukup Meriah

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Pelaku utama, M, menargetkan motor yang terparkir di halaman rumah. Dengan mencongkel jendela, ia mengambil kunci dan membawa kabur kendaraan. Sementara itu, joki memastikan situasi aman agar aksi berjalan lancar. Motor curian dijual kepada penadah dengan harga miring, sekitar Rp 4–5 juta per unit.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit motor berbagai merek, seperti Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

“Barang bukti ini menunjukkan betapa masifnya aksi kelompok ini. Kami berharap masyarakat merasa lebih aman setelah penangkapan mereka,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Sambo : Anomali Vonis Hakim Atas Hendra - Agus, Konspirasi Pengadilan?

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

  • Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
  • Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Ari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jadilah Polisinya untuk diri sendiri. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada. Dengan tertangkapnya komplotan curanmor ini, diharapkan rasa aman masyarakat dapat pulih.

Pewarta; Ujs

Sumber; Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

Dewan Pers Digugat Resmi PWI Pusat Di PN Jakarta Pusat
Doa Bersama di Cimahi: Polres Cimahi Gaungkan Pesan Damai Menuju Pilkada 2024
Polsek Kelapa Gading Bantah Tuduhan Tidak Profesional Tangani Kasus Narkoba
Danlanud Sultan Hasanuddin Perintahkan Jajarannya Untuk Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel
Polsek Kelapa Gading Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Wilayah Kelapa Gading
Polsek Koja dan Tiga Pilar Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Kecamatan Koja
TNI Kerahkan 169 Ribu Personel dan Alutsista untuk Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman
Personel Polda Jabar Digenjot Kesehatan Jelang Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Dewan Pers Digugat Resmi PWI Pusat Di PN Jakarta Pusat

Selasa, 26 November 2024 - 11:51 WIB

Doa Bersama di Cimahi: Polres Cimahi Gaungkan Pesan Damai Menuju Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 10:51 WIB

Polsek Kelapa Gading Bantah Tuduhan Tidak Profesional Tangani Kasus Narkoba

Selasa, 26 November 2024 - 10:20 WIB

Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!

Selasa, 26 November 2024 - 07:45 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Perintahkan Jajarannya Untuk Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

Berita Terbaru

Berita

Dewan Pers Digugat Resmi PWI Pusat Di PN Jakarta Pusat

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:38 WIB