Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Utara

Dalam upaya menjaga keamanan wilayah, Polsek Koja berhasil menangkap enam pelaku tawuran yang menggemparkan warga Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Aksi brutal ini melibatkan senjata tajam dan penghasutan yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku yang diamankan adalah SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita pun mengejutkan, meliputi:

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Bayi Sehat

4 bilah clurit besar,

2 bilah corbek (cocor bebek),

1 bilah samurai,

1 bilah parang,

1 unit sepeda motor Honda PCX,

1 unit ponsel Realme C2.

“Kejadian ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam digunakan untuk intimidasi dan menyerang, yang jelas merupakan pelanggaran berat,” ujar Kapolsek Koja dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut menyoroti peran orang tua dalam mencegah anak-anak terlibat aksi kriminal. “Kami imbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan berbahaya seperti tawuran,” tegasnya.

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. “Kami berkomitmen menjaga Koja tetap aman dan kondusif. Para pelaku yang masih buron akan segera kami tangkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading: Membangun Sinergi Polisi dan Warga

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  2. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana,
  3. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,
  4. Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Koja menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Jakarta Utara. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Alam Marunda, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama
ChatGPT Resmi Hadir di WhatsApp: Nikmati Kemudahan Kecerdasan AI dalam Genggaman
Panglima TNI dan Kapolri Pantau Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek: Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman
Kapolsek Kelapa Gading Tinjau Pospam La Piazza, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kriminal Sepanjang 2024: Prestasi Luar Biasa!
Prajurit Hiu Perkasa TNI AL Amankan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pemberian Remisi Natal 2024: Wujudkan Harapan Baru bagi Narapidana
Polsek Koja Perkuat Hubungan dengan Tokoh Agama untuk Wujudkan Keamanan dan Harmoni
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:01 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Alam Marunda, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:55 WIB

ChatGPT Resmi Hadir di WhatsApp: Nikmati Kemudahan Kecerdasan AI dalam Genggaman

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:55 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pantau Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek: Pastikan Natal dan Tahun Baru Aman

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:17 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Tinjau Pospam La Piazza, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 4.812 Kasus Kriminal Sepanjang 2024: Prestasi Luar Biasa!

Berita Terbaru