Zonapers – Bandung
Dalam suasana penuh harapan, Lapas Perempuan Kelas II A Bandung menjadi saksi upacara pemberian Remisi Khusus Natal 2024 pada Rabu, 25 Desember 2024. Acara ini merupakan bagian dari program pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi para narapidana.
Hadir dalam upacara ini sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang memberikan pesan mendalam tentang pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi langkah strategis untuk mendorong narapidana kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. “Rehabilitasi dan reintegrasi sosial adalah kunci untuk memberikan kehidupan baru bagi narapidana,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol. Akhmad Wiyagus menyampaikan apresiasinya kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. “Remisi ini adalah peluang bagi mereka untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Kapolda, seraya mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses rehabilitasi para narapidana.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, terutama menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Program ini tidak hanya menjadi motivasi bagi para penghuni lapas, tetapi juga simbol harapan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan optimisme baru.
Dalam upacara yang berlangsung khidmat ini, beberapa narapidana terlihat haru dan antusias menerima remisi. Tangis bahagia mengiringi ucapan terima kasih mereka atas kesempatan yang diberikan.
Upacara ini juga dihadiri pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, perwakilan lapas, serta keluarga narapidana. Momen ini menjadi simbol kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan individu dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.
Dengan pendekatan humanis seperti ini, diharapkan narapidana yang telah menerima remisi dapat menjadi inspirasi bagi sesama penghuni lapas. Langkah ini tidak hanya mendukung rehabilitasi individu, tetapi juga memperkokoh fondasi masyarakat yang penuh pengertian dan dukungan sosial.
Bandung, 25 Desember 2024. Upacara pemberian remisi Natal ini menjadi momentum penting untuk membangun kembali harapan bagi para narapidana, mengingatkan mereka bahwa perubahan selalu mungkin dengan komitmen dan dukungan bersama.