Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan masyarakat di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Gagan nekat menyiramkan air keras ke tubuh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), pada Minggu (29/12/2024). Tragisnya, dua anak mereka, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), juga menjadi korban ketika mencoba melindungi sang ibu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kecemburuan buta. Gagan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Amarah yang memuncak membuatnya mengambil botol air keras yang ia beli secara daring dan menyiramkannya ke tubuh istrinya. Kedua anak yang mencoba menghentikannya terkena percikan cairan berbahaya itu.

“Pelaku benar-benar kehilangan akal sehat akibat cemburu buta. Ia menggunakan air keras untuk melukai keluarganya, yang seharusnya ia lindungi,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  WNI Di Denhag Belanda, Ramaikan Hari Pencoblosan Di KBRI

Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong bekas air keras, pakaian korban, dan handphone pelaku.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah AKBP Samian.

Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Mereka menderita luka bakar serius akibat paparan air keras, terutama di bagian wajah dan tubuh. Kondisi mereka masih dipantau secara ketat oleh tim medis.

Gagan kini ditahan di Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Irjen TNI Tegaskan Perang Total Satgas TNI Terhadap Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi,” tegas AKBP Samian.

Insiden ini juga menjadi sorotan terkait kemudahan pengadaan bahan kimia berbahaya secara daring. Tanpa pengawasan ketat, air keras bisa dengan mudah jatuh ke tangan yang salah dan menimbulkan tragedi.

Kasus Gagan bukan hanya soal kecemburuan yang tak terkendali, tetapi juga pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah ancaman nyata bagi masyarakat. “Kekerasan bukan solusi. Jika ada masalah, carilah jalan damai dan bijaksana,” pesan AKBP Samian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan ajang kekerasan yang menghancurkan kehidupan anggotanya.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00 WIB

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Berita Terbaru