Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan masyarakat di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Gagan nekat menyiramkan air keras ke tubuh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), pada Minggu (29/12/2024). Tragisnya, dua anak mereka, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), juga menjadi korban ketika mencoba melindungi sang ibu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap bahwa insiden ini dipicu oleh kecemburuan buta. Gagan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Amarah yang memuncak membuatnya mengambil botol air keras yang ia beli secara daring dan menyiramkannya ke tubuh istrinya. Kedua anak yang mencoba menghentikannya terkena percikan cairan berbahaya itu.

“Pelaku benar-benar kehilangan akal sehat akibat cemburu buta. Ia menggunakan air keras untuk melukai keluarganya, yang seharusnya ia lindungi,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Ratusan Warga Ngemplak kidul Geruduk kantor Desa

Kurang dari satu jam setelah kejadian, Gagan berhasil ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong bekas air keras, pakaian korban, dan handphone pelaku.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah AKBP Samian.

Ketiga korban langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif. Mereka menderita luka bakar serius akibat paparan air keras, terutama di bagian wajah dan tubuh. Kondisi mereka masih dipantau secara ketat oleh tim medis.

Gagan kini ditahan di Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Usulan Wartawan Bersertifikat Dapat Tunjangan, Ini Tanggapan Ketum PWI Pusat

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi,” tegas AKBP Samian.

Insiden ini juga menjadi sorotan terkait kemudahan pengadaan bahan kimia berbahaya secara daring. Tanpa pengawasan ketat, air keras bisa dengan mudah jatuh ke tangan yang salah dan menimbulkan tragedi.

Kasus Gagan bukan hanya soal kecemburuan yang tak terkendali, tetapi juga pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah ancaman nyata bagi masyarakat. “Kekerasan bukan solusi. Jika ada masalah, carilah jalan damai dan bijaksana,” pesan AKBP Samian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan ajang kekerasan yang menghancurkan kehidupan anggotanya.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.
Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.
UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan
Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo
Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
Satgas Bencana Korem 023/KS Berhasil Tembus Desa Terisolir Bonan Dolok Pasca Bencana Salurkan Bantuan.
Danrem 023/KS dan Sekda Tapsel Gelar Rapat Penanganan Sungai Garoga dan Relokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:49 WIB

Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:43 WIB

UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Berita Terbaru