Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram dan praktik swinger party di Bali serta Jakarta.

Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas dugaan menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang ditemukan melibatkan anak-anak sebanyak 689, sisanya adalah konten dewasa,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

RYS memanfaatkan grup Telegram untuk menjual akses ke konten pornografi dengan biaya keanggotaan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan. Selama setahun menjalankan aksinya, pelaku menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Personel Polda Jabar Digenjot Kesehatan Jelang Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, dengan barang bukti berupa ribuan konten pornografi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kasus lain, polisi mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Jakarta dan Bali. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang diketahui menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Menggunakan teknik penyamaran, polisi bergabung dalam situs yang digunakan untuk mengatur pertemuan swinger. Situs ini awalnya gratis, namun kemudian menjadi sarana bertukar pasangan.

Baca Juga :  Dandim 0610/Sumedang Meresmikan Rutilahu Milik Ibu Sukinah

“Pesta seks ini sudah digelar 10 kali, dan pasangan tersebut merekam serta menjual video pesta tanpa izin peserta,” jelas Kombes Pol Roberto.

KS dan IG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kedua kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Kombes Pol Roberto menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan pornografi yang merusak moral masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

HUT ke-52 PDI Perjuangan: Semangat Tak Padam di Tengah Cobaan Besar
Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan KJRI Guangzhou
Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Panen Jagung di Distrik Wania
Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:10 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan: Semangat Tak Padam di Tengah Cobaan Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:46 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:20 WIB

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:16 WIB

Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:54 WIB

Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan KJRI Guangzhou

Berita Terbaru