Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram dan praktik swinger party di Bali serta Jakarta.

Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas dugaan menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang ditemukan melibatkan anak-anak sebanyak 689, sisanya adalah konten dewasa,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

RYS memanfaatkan grup Telegram untuk menjual akses ke konten pornografi dengan biaya keanggotaan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan. Selama setahun menjalankan aksinya, pelaku menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Dekat dengan Masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Jum’at Curhat dan Jum’at Keliling di Masjid Jami Sa’adatuddarain

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, dengan barang bukti berupa ribuan konten pornografi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kasus lain, polisi mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Jakarta dan Bali. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang diketahui menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Menggunakan teknik penyamaran, polisi bergabung dalam situs yang digunakan untuk mengatur pertemuan swinger. Situs ini awalnya gratis, namun kemudian menjadi sarana bertukar pasangan.

Baca Juga :  Sinergi Demi Keamanan, Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar

“Pesta seks ini sudah digelar 10 kali, dan pasangan tersebut merekam serta menjual video pesta tanpa izin peserta,” jelas Kombes Pol Roberto.

KS dan IG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kedua kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Kombes Pol Roberto menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan pornografi yang merusak moral masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.
Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh
Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak
Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela
155 Paket Vape Etomidate di PIK 2 Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Pemilik Sebenarnya
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi
Sekretariat DPRD Sumedang, Gelar Sosialisasi Pilkades Elektronik, Siapkan Pegawai Jadi LO Di TPS.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Perlindungan Wartawan Jadi Sorotan, Forum Pimred Multimedia Indonesia Bedah Potensi Kriminalisasi Jurnalis di Aceh

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemilik suara PWI Sumut tegaskan pilih ketua berdasarkan rekam jejak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Pemilik Suara PWI Sumut Tegaskan Pilih Ketua Berdasarkan Rekam Jejak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Buka Suara: Narasi Pungli Adalah Fitnah, Marwah Organisasi Akan Kita Bela

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026.

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:24 WIB