Diburu 8 Hari, Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Cimenyan Ditangkap, Empat Masih Buron

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung

Lima dari sembilan pelaku penganiayaan keji terhadap seorang pria bernama Dudung (38) akhirnya diringkus oleh Polresta Bandung setelah delapan hari pelarian. Insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, 1 Januari 2024, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1), mengungkapkan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama keluarganya setelah merayakan tahun baru di kawasan wisata pegunungan.

“Korban melihat teman-temannya menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Saat mencoba merekam kejadian itu, para pelaku marah besar dan langsung menyerangnya,” ujar Kusworo.

Dudung tak hanya diserang dengan tangan kosong. Ia didorong, dipukul bertubi-tubi, bahkan diseret di depan anak dan istrinya yang hanya bisa menangis tanpa daya. Setelah menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur

Video yang sempat direkam Dudung akhirnya viral di media sosial, menarik perhatian publik dan memudahkan polisi mengidentifikasi para pelaku.

Pelarian para pelaku tak mudah dihentikan. Mereka berpencar ke sejumlah wilayah, termasuk Sumedang dan Subang. Namun, usaha keras tim Polresta Bandung membuahkan hasil. Lima pelaku berinisial A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15) berhasil ditangkap.

“Empat pelaku lainnya masih buron, tapi identitas mereka sudah kami kantongi. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kusworo.

Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  TNI Gelar Apel Penegakan Hukum: Siap Dukung Indonesia Maju Menuju 2045

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan kepada korban,” tambah Kusworo.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena aksi brutal tersebut terjadi di depan keluarga korban. Banyak yang mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Sementara itu, keluarga korban masih berusaha memulihkan trauma akibat kejadian mengerikan ini. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak saya masih sering menangis setiap kali ingat kejadian itu,” ujar istri korban dengan suara bergetar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan tidak akan pernah lepas dari jerat hukum, dan hukum harus hadir sebagai pelindung bagi setiap warga negara. Polresta Bandung terus bekerja keras untuk memastikan kasus ini selesai sepenuhnya.

Sumber; Humas Polda Jabar

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB