GMNI Jakarta Raya Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 16 Januari 2025

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya kembali membuat langkah berani dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak penyelesaian laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, serta menyerahkan laporan baru yang menyoroti dugaan praktik korupsi terorganisir oleh keluarganya.

Langkah ini mendapat perhatian luas, mengingat laporan tersebut didukung oleh data dari Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin dunia yang diduga terlibat skandal korupsi.

Ketua GMNI Jakarta Raya, Dendi, yang juga Koordinator Lapangan aksi ini, menyampaikan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut KPK memberikan hasil penyelidikan atas laporan pertama terkait dugaan korupsi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Tidak hanya itu, kami juga menyerahkan laporan baru terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh keluarga beliau,” ujarnya di depan kantor KPK.

Baca Juga :  Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?

Dendi menekankan bahwa ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. “Kami merujuk pada laporan OCCRP dan beberapa temuan lain yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi selama kepemimpinan Jokowi. KPK harus bertindak cepat dan transparan.”

GMNI menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada KPK:

  1. Audit Kekayaan Keluarga Jokowi: Meminta investigasi menyeluruh terhadap sumber kekayaan keluarga mantan Presiden.
  2. Publikasi Hasil Penyelidikan: Mendesak KPK untuk memberikan kejelasan terkait laporan pertama yang diajukan pada tahun lalu.
  3. Penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengusut indikasi penggunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

GMNI menilai pentingnya penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terbukti, Joko Widodo dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Panglima TNI Lakukan Mutasi 101 Perwira Tinggi di Lingkungan TNI

Langkah GMNI ini menambah tekanan pada KPK untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga antirasuah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak keluarga Joko Widodo terkait laporan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga integritas dan keberanian di tengah potensi tekanan politik. Apakah KPK akan bertindak tegas atau justru melemah di bawah tekanan? Publik kini menantikan langkah konkret lembaga tersebut.

Dengan semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru