GMNI Jakarta Raya Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 16 Januari 2025

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya kembali membuat langkah berani dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak penyelesaian laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, serta menyerahkan laporan baru yang menyoroti dugaan praktik korupsi terorganisir oleh keluarganya.

Langkah ini mendapat perhatian luas, mengingat laporan tersebut didukung oleh data dari Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin dunia yang diduga terlibat skandal korupsi.

Ketua GMNI Jakarta Raya, Dendi, yang juga Koordinator Lapangan aksi ini, menyampaikan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut KPK memberikan hasil penyelidikan atas laporan pertama terkait dugaan korupsi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Tidak hanya itu, kami juga menyerahkan laporan baru terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh keluarga beliau,” ujarnya di depan kantor KPK.

Baca Juga :  50 Kg Sabu, Gagal Masuk Indonesia, Bravo Polri

Dendi menekankan bahwa ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. “Kami merujuk pada laporan OCCRP dan beberapa temuan lain yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi selama kepemimpinan Jokowi. KPK harus bertindak cepat dan transparan.”

GMNI menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada KPK:

  1. Audit Kekayaan Keluarga Jokowi: Meminta investigasi menyeluruh terhadap sumber kekayaan keluarga mantan Presiden.
  2. Publikasi Hasil Penyelidikan: Mendesak KPK untuk memberikan kejelasan terkait laporan pertama yang diajukan pada tahun lalu.
  3. Penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengusut indikasi penggunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

GMNI menilai pentingnya penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terbukti, Joko Widodo dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  PLTU Banjarsari Berikan Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi

Langkah GMNI ini menambah tekanan pada KPK untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga antirasuah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak keluarga Joko Widodo terkait laporan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga integritas dan keberanian di tengah potensi tekanan politik. Apakah KPK akan bertindak tegas atau justru melemah di bawah tekanan? Publik kini menantikan langkah konkret lembaga tersebut.

Dengan semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Panglima TNI dan Menhan RI Lepas Kontingen Defile TNI AD ke India
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos
Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan dengan Forkopimda Maros dan Otoritas Bandara Internasional
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing Jelang Sertijab
Ngopi Kamtibmas di Tugu Selatan: Kapolsek Koja Ajak Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Wakapolda Jabar Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional Perdana di Sumedang
Saud Hutabarat, Kandidat Nomor 3, Siap Membawa Perubahan Positif Sebagai Ketua KWBJU
Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi dengan Pangdam XIV/Hasanuddin

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WIB

GMNI Jakarta Raya Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:31 WIB

Panglima TNI dan Menhan RI Lepas Kontingen Defile TNI AD ke India

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:50 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:41 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pamitan dengan Forkopimda Maros dan Otoritas Bandara Internasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:37 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing Jelang Sertijab

Berita Terbaru